Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi 3 Ranperda Usulan Bupati
Beritatrends,BLITAR ,- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menanggapi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati. Tanggapan itu dikemas dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas Penjelasan Bupati Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah usulan Bupati, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19 April 2024.
Ketiga Ranperda itu yakni, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i didampingi Mujib. Turut hadir juga Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis 18 April 2024 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
“Sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 2 tata tertib DPRD maka tahapan berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Sementara Penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi dibacakan melalui juru bicaranya masing-masing, dimulai dari Fraksi Golkar Demokrat, Fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi GPN.
Sementara salah satu fraksi yakni Fraksi Golkar Demokrat yang langsung dibacakan ketua fraksi Suswati berharap untuk pengelolaan pariwisata di berbagai destinasi yang ada Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar khususnya OPD terkait bisa menjalin kerjasama dengan pihak asuransi.
“Dengan adanya asuransi di destinasi-destinasi pariwisata Kabupaten Blitar pengunjung wisata dapat rasa nyaman dan aman kepada pengujung,” jelasnya.