74 Calon Kades Ditetapkan, Incumbent Mulai Cuti Hari Ini

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa di Desa Purwosari Kecamatan Magetan.

Beritatrends, Magetan – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara e-voting memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), di masing-masing desa, Selasa (29/08/2023).

Sebanyak 74 calon kades dari 30 desa di Kabupaten Magetan juga telah mendapat nomor urut. Mereka siap memenangkan kursi di Pilkades pada 12 September mendatang.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, 30 desa tersebut adalah Desa Suratmajan, Malang, dan Ngujung di Kecamatan Maospati; Desa Mojopurno dan Banjarejo di Kecamatan Ngariboyo; Desa Gondang, Baluk, Prampelan, dan Kauman di Kecamatan Karangrejo; Desa Bulu, Kalangketi, Bandar, dan Kembangan di Kecamatan Sukomoro; Desa Jajar di Kecamatan Kartoharjo; Desa Sidorejo, Sidokerto, dan Kalang di Kecamatan Sidorejo.

Kemudian Desa Kenongomulyo dan Purworejo di Kecamatan Nguntoronadi; Desa Duwet dan Kleco di Kecamatan Bendo; Desa Buluharjo di Kecamatan Plaosan; Desa Kiringan di Kecamatan Takeran; Desa Kediren di Kecamatan Lembeyan; Desa Selorejo dan Giripurno di Kecamatan Kawedanan; Desa Ringinagung dan Purwosari di Kecamatan Magetan; Desa Geplak di Kecamatan Karas; serta Desa Ngumpul di Kecamatan Barat.

“Hari ini hanya undian dan penetapan saja dan langsung dimonitor oleh Forkopimca di setiap desa yang melakukan penetapan,” terang Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto.

Diketahui ada 19 desa yang salah satu calon kepala desanya merupakan incumbent. Bahkan ada juga 9 desa yang calonnya masih terhitung kerabat.

Menurut Eko, setelah DCT ditetapkan, incumbent tersebut akan mulai masuk masa cuti. Penggantinya, Sekretaris Desa sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan sementara.

“Setelah ini masing-masing calon kades juga akan melaporkan dan mengirim foto yang akan dicetak di layar e-voting dan akan kami input mulai tanggal 30 Agustus hingga 10 September,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Asahan Hadiri Kunjungan Presiden Jokowi di Rumdis Gubsu

Sementara perihal masa kampanye, Eko menjelaskan para calon kades dapat mulai memaparkan visi misi pada tanggal 4-6 September.

“Yang perlu diwaspadai adalah mobilisasi massa, kita tentunya tidak berharap terjadi permasalahan. Saat kampanye lakukan dengan cara yang santun, hormati hak-hak orang lain karena hanya 30 desa yang melaksanakan,” pesan Kadin PMD.

Pos terkait