9 Perusahaan di Kabupaten Landak di Ujung Tanduk , 22 Sudah HGU, 28 Belum Ber HGU

Lahan Pt. MPK yang ditelantarkan di mempawah hulu, Kab landak, Kalimantan Barat 

Beritatrends, Kalimantan Barat – Data ril yang dihimpun oleh media beritatrends dari berbagai sumber terpercaya dan pastinya akurat, dalam satu bulan terahir telah tercatat dari luasan Izin usaha perkebunan seluas 359.015.42 hektare, yang yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) baru 22 perusahaan, sisa nya 28 perusahaan perkebunan sawit itu belum mengantongi izin HGU.

Hal itu menjadi pertanyaan besar, kok bisa ya sebuah perusahaan berskala besar , mengabaikan aturan, bahkan ada pelangaran hukum nya, hal itu di benarkan oleh salah seorang Timanggong adat dayak di salah satu Kecamatan di Kabupaten Landak , Kalimantan Barat. Terlebih untuk Perusahaan Malindo Persada Katulistiwa (MPK) yang sangat disayangkan , perusahaan yang Izin HGU nya terbesar, yaitu 10527.02 hektare dari luasan IUP 10533.64 Hektare.

Perusahaan yang berkantor di komplek mega mall blok G .nomor 15 Jln. A Yani pontianak, terkesan sangat merugikan masyarakat , karena sudah beraktifitas sejak 2009 dan pada tahun 2014  sampai hari ini sudah tidak ada aktifitas lagi, diterlantarkan, ya di perkirakan sudah hampir 7 tahun tak ada kegiatan di PT MPK (Malindo Persada Katulistiwa).

Diminta pendapatnya , Agus  selaku mantan ketua BPD Sailo yang benar – benar mengikuti perjalanan PT Malindo Persada Katulistiwa, “memang biang kekisruhan dan sumber konflik selama satu tahun terahir , ini akibat ketidak jelasan perusahaan, lahan masyarakat yang begitu luas kok di terlantarkan. Dampaknya, banyak konflik sosial perebutan klaim exs kebun PT MPK. Bahkan prona PTSL Yang merupakan program presiden Jokowidodo , tidak terlaksana maksimal  tersandung klaim sepihak perusahaan. Kita hampir tidak ada area bebas hambatan  hampir semua masuk konsensi perkebunan, diminta pihak terkait membantu penegasan hal di maksud. Kami mohon kepada Bupati Landak untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga lalai, dan diduga jangan hanya memanfaatkan sertifikat HGU nya saja, kami di desa tempat IUP dan kawasan konsensi tempat perusahaan itu beraktifitas, sangat dirugikan,” kata Agus.

” Mempertegas, kami minta ada kejelasan, apakah dicabut izin nya , atau aktif, atau bagaimana, agar ada kepastian,” imbuh Agus.

Melihat keluhan masyarakat terkait Perusahaan, kita mengkonfirmasi ke pimpinan Perusahaan Natsir, selaku GM Di perusahaan Etwa group Yang membawahi PT malindo persada katulistiwa dan PT maeskha bumi semesta ( MBS) Melalui pesan di Whatsapp mengatatakan bahwa pihak perusahan sudah dalam persiapan akan aktif kembali, mungkin januari atau ferbuari kita tata kembali kata nya mengahiri.

Pos terkait