Akhir Bulan Juni 2024, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Takeran Magetan

Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terus lakukan sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal kepada masyarakat yang bekerjasama dengan Bea dan Cukai Madiun.

Pada Tahun 2024 ini, sosialisas pertama dilakukan di Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea dan Cukai Madiun, perwakilan Polres Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri Magetan. Sabtu (29/06/2024)

Seperti kegiatan di tahun-tahun sebelumnya, Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dikemas dengan Talkshow, dan seperti biasa, Talkshow juga dimoderatori oleh Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

Disampaikan oleh Penyuluhan Hukum Satpol-PP dan Damkar Magetan, Nanda P Nurprimastya, Bahwa sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan ini terus dilakukan untuk menekan adanya praktek jual beli rokok ilegal di Magetan.

Nanda berharap dengan adanya sosialisasi kklmmm talkshow dan tanya jawab langsung dengan masyarakat ini, kedepan masyarakat sekitar Takeran semakin mengerti mana rokok ilegal dan ilegal. Kemudian bisa memberikan informasi kepada petugas bila menemukan rokok ilegal di lingkungannya.

“Semoga masyarakat semakin paham, dan bisa membedakan. Sehingga tidak membeli rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara, jelasnya.

Hal ini memang merupakan kegiatan rutin  dilaksanakan dalam rangka menginformasikan, mensiarkan bahwa dana dari DBHCHT disalurkan juga untuk kegiatan sosialisasi.

“Selain itu, jangan sampai ada persepsi, ini mensosialisasikan merokok, bukan berarti kami menyuruh orang untuk merokok, kalau pilihanya memang tidak bisa meninggalkan rokok, pakailah rokok yang ada cukainya tapi itu adalah opsi terakhir” terang Nanda.

“Bahwa cara identifikasi ini perlu diketahui masyarakat, sebab dampak peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, namun juga produsen dan negara.” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkot Madiun Raih Penghargaan Tiga Besar Transaksi KKI Tertinggi di Jatim

Sementara itu, dalam talkshow dan tanya jawab, tak henti-hentinya Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Huda Adi Pradana menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang biasa dikenal 2P 2B seperti:

  1.  Tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.
  2. Dilekati dengan pita cukai palsu, atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Dilekati dengan pita cukai bekas, pita cukainya sesuai dengan ketentuan tapi biasanya sudah beberapa kali pakai seperti pita cukai berkerut, sobek ataupun kotor. Serta,
  4. Dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Pos terkait