Aksi Unjuk Rasa PC PMII Sikapi Isu Pertambangan dan Isu Lokal Ponorogo

Beritatrends, Ponorogo – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Cabang Ponorogo di depan Kantor Bupati Ponorogo dalam rangka menyikapi isu pertambangan dan isu lokal Kabupaten Ponorogo. Kamis (14/12/2023)

Sebanyak 15 orang pengunjuk rasa turun langsung ke jalan untuk membeberkan 5 tuntutan dalam aksi.

Ketua PC PMII Ponorogo, M. Hanif Zein Arrosin mengatakan, ada 5 tuntutan dalam aksi unjuk rasa kali ini, antara lain :
1. Menuntut Pemerintah Daerah agar segera menghentikan aktifitas penambangan yang dilakukan oleh tambang Ilegal dan tidak berizin.
2. Menuntut Pemerintah mengevaluasi rencana membuat kebijakan/ regulasi untuk menarik pajak dari aktifitas tambang ilegal.
3. Memastikan permasalan TPA Mrican segera diselesaikan dan terus dikawal.
4. Menekan Bupati Ponorogo untuk segera membuat rumusan kebijakan dan solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan Limbah Perternakan (seperti yang terjadi di Wilayah Kec. Sooko dan Pudak).
5. Memberikan kewenangan kepada RT untuk menentukan alokasi dana 10 Juta Per RT Per Tahun.

“Mafia Tambang dekengane AE 1 SP, Tolak Tambang Ilegal, Ingat Mati, Omong Kosong Bupati, Bupati Ojo Ngapusi, Pemimpin Lupa Rakyat, Kapolri Ayo Bantu Tuntas, dan masih banyak lagi adalah simbol aksi yang kita tulis bersama dan kita bentangkan di spanduk yang dapat dilihat oleh masyarakat di Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.

Selain pembeberan spanduk, aksi unjuk rasa juga dilakukan secara bergantian dengan maksud tetap untuk memberantas dan menangkap pelaku tambang ilegal yang ada di Kabupaten Ponorogo.

Tak hanya pelaku tambang saja, aksi unjuk rasa juga menginginkan agar diberikan solusi yang tepat untuk pencemaran limbah TPA Mrican dan perernakan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Baca Juga  Lapor Pak Menteri PUPR : Jalan Jamin Ginting Sampai Tiang Layar Pancur Batu Bertahun Tahun Rusak Parak Tak Diperbaiki !

“Selain itu semua masih banyak lagi pokok pikiran dan permasalahan yang kita utarakan ini, dan kita semua ini turun kembali dijalan bersama-sama hanya untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Ponorogo,” tegasnya.

Sementara, Perwakilan Kepala Dinas terkait yang turun langsung menemui para pengunjuk rasa mengatakan bahwa Bupati Ponorogo tidak bisa hadir karena ada pertemuan diluar kota.

“Semua aspirasi masyarakat sudah kami catat dan akan kami sampaikan secara langsung oleh Bupati Ponorogo, dan nantinya permasalahan-permasalahan yang terjadi akan kita perbincangkan bersama dengan OPD terkait,” ucapnya.

Kaitan dengan dana RT ini tuntutanya rekan Mahasiswa jangan dikurangi intinya seperti itu, jumlahnya 10 juta ya harus 10 juta cuma catatannya berikanlah kebebasan kepada ketua RT untuk menentukan kebutuhannya, semua ada mekanismenya sehingga itu tidak bisa tetap harus diatur pemerintah.

“Terkait progress TPA disampaikan bahwa akan menggandeng pihak ketiga yang namanya PT. BES di mana posisi pembuangan akan dilakukan pembuatan hanggar yang ada di sebelah sisi timur, Desember ini selesai dan akhir Desember peralatannya akan didatangkan berupa peralatan pemilahan dan pengolahan sampah,” katanya.

Untuk Pembangunan talut yang ada kemarin memang sudah dilaksanakan cuma kurang sedikit, itu nanti akan dianggarkan di 2024 dan akan terus berproses.

Lebih lanjut, Penanganan sampah agar tidak menjadi masalah pada musim kemarau berterbangan nanti ditutup, pada waktu musim penghujan disemprot cairan khusus agar tidak bau.

“Kaitannya dengan kotoran hewan di Kecamatan Pudak harus dilakukan proses agar menjadi pupuk organik, sudah diberikan bantuan alat berupa alat pembuatan pengolah pupuk organik yang diberikan kepada Gapoktan di tiga Kecamatan,” imbuhnya.

Perlu sosialisasi edukasi kepada masyarakat peternak terkait dengan kotoran hewan utamanya kotoran hewan sapi perah untuk bisa diolah menjadi pupuk organik.

Baca Juga  Koramil 0804/03 Panekan di Resmikan

Penanganan perizinan tambang ini memang menjadi kendala karena kewenangan selalu berubah, saat ini kewenangan berada di Pemprov sehingga Pemkab tidak punya kewenangan karena bukan ranahnya.

Pengelola pajak yang dipungut pajak adalah yang berizin, untuk yang tidak berizin tidak ada pungutan pajak, untuk penutupan dan seterusnya mungkin ada lembaga hukum yang lebih berhak yang mempunyai tugas untuk menutup tambang yang dimaksud.

Disisi lain, para unjuk rasa berharap apa yang disampaikan oleh perwakilan Dinas terkait dapat ditindak lanjuti dan dilaksanakan

“Harapanya Bupati memanggil perwakilan mahasiswa untuk diajak berdiskusi dalam maslah ini karena sampai saat ini belum bisa ditemui,” tegasnya.

Anggota PMII Cabang Ponorogo kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan dikarenakan merasa belum puas dan ingin bertemu untuk mendapatkan jawaban secara langsung dari Bupati Ponorogo.

Pos terkait