APBD Kabupaten Sekadau Diduga Menjadi Bancakan Oleh Gerombolan Berdasi, Perampok Uang Rakyat

list/daftar paket yang mencantumkan nama DPRD Kabupaten Sekadau

Beritatrends, Sekadau Kalbar – APBD Kabupaten Sekadau perlu menjadi perhatian utama oleh pihak penyidik pasalnya, ada ditemukan rekapan pokir dan nama-nama anggota DPRD Kabupaten Sekadau, dengan adanya nominal dan grand total total paket proyek.

Dari data tersebut terlihat bervariasi dari anggaran seratus jutaan sampai dua ratus juta hingga kalkulasi munculnya grand total dari satu milyar hingga sampai tiga milyar.

Sampai sejauh ini belum dapat dipastikan seperti apa kebenaran terkait list/daftar paket yang mencantumkan nama DPRD Kabupaten Sekadau ini dikarenakan tampak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik belum mampu diterapkan 100% untuk daerah ini.

Dalam upaya menyelusuri kebenaran list tersebut, hal menarik dari investigasi awak media ini bahwa dari beberapa narasumber yang takut disebut dan meminta agar namanya jangan dilibatkan pihaknya mengatakan, setiap pokir ada fee sebesar Rp 10 – 15% dari pagu anggaran walaupun salah satunya ada yang masih ambigu.

Awak media ini juga mendatangi dinas-dinas, salah satunya kepala dinas Pendidikan berhasil direkam menyampaikan bahwa pokir Dewan tersebut, mereka yang menentukan tempat, mereka yang menentukan anggaran, mereka yang mengawasi, ada juga mereka yang mengerjakan pokirnya sendiri.

“Dalam rekaman yang dia mengatakan, kami tidak bisa berdaya, karena posisi, saya bersyukur ada anak muda sepertimu yang berani,” ungkapnya kepada media ini, sementara Kapala Dinas yang lainnya sampai sejauh ini tutup mulut ada pun bahasa hanya mangatakan kondisi sulit.

awak media ini juga mencoba menghubungi salah satu wakil ketua DPRD K abupaten Sekadau melalui pesan WhatsApp namun isu kegiatan di dinas sudah diborong oleh dewan ditepis.

“Bahwa itu semua tidak benar pada tanggal 19 Oktober 2021,”tegasnya.

Pada tanggal 1 November media ini juga menghubungi wakil Bupati Kabupaten Sekadau mempertanyakan kebenaran tersebut, saat mengkonfirmasi terkait daftar nama-nama paket proyek anggota DPRD, melalui pesan WhatsApp dia menjawab, Oooo iya saya juga tahu itu, usulan pokir

Dipertanyaan lain media ini, apakah daftar nama-nama tersebut sudah masuk dalam e-bajeting lagi beliau menjawab, pasti masuk dalam SIPD.

Lagi-lagi media ini mempertanyakan tentang fee yang beredar, wakil Bupati kabupaten Sekadau menambahkan

“Setahu saya sudah masuk sesuai mekanisme semua,” sambungnya

Selaku masyarakat awam tentunya kita semua ingin tahu seperti apa pokir yang sebenarnya, apalagi di era keterbukaan informasi ini, jika memang benar fee pokir itu dilegal dengan nominal 15% itu nilai yang fantastis, apalagi kalau dilihat sepintas pada list daftar nama-nama paket proyek anggota DPRD tersebut.

Jika di globalkan nilai mencapai tujuh puluhan milliar dan jika dikalikan 15% dapat dihitung angkanya berapa, dapat dilihat angkanya.

Bila memang ada indikasi melanggar hukum maka pihak KPK/penyidik harus memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan hal tersebut di dinas-dinas sampai pelaksanaan dilapangan.

Hal ini aneh lainnya, pada tanggal 3 November 2021 media ini sempat mengkonfirmasi rilis berita terkait masalah ini kepada tiga anggota DPRD Kabupaten Sekadau dan lucunya awak media ini malah dilaporkan ke kepolisian dengan pasal ITE dan tidak menyenangkan oleh sejumlah anggota DPRD, patut dipertanyakan pasal ITE yang manakah, sementara pada saat itu sifatnya konfirmasi pribadi-pribadi belum ditayangkan/publikasi.

 

 

 

Pos terkait