ASN di Magetan Boleh WFH 16-17 April, Ini Kategori yang Dikecualikan

Halal bihalal ASN di Magetan 

Beritatrends, Magetan – Pemerintah telah menetapkan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) secara nasional pada Selasa 16 April hingga Rabu 17 April 2024.

Hal ini pun berlaku dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jawa Timur. ASN setempat diperbolehkan untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja melalui kombinasi antara pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan WFH.

Pengombinasian ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/278/403.032/2024
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yang diteken Pj. Sekretaris Daerah Magetan, Hermawan, Senin (15/04/2024).

“Penyesuaian sistem kerja memperhatikan arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama,” tulis SE.

Meski demikian, ketentuan ini tak berlaku secara serta merta. Seluruh Kepala OPD dihimbau untuk membagi jumlah ASN yang melaksanakan WFO dan WFH, dengan memperhatikan ketentuan presentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Pj. Sekda menyebut, bagi layanan administrasi pemerintahan, seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi, jumlah pegawai yang diperbolehkan WFH paling banyak 50%, sementara pegawai WFO menyesuaikan. Hal ini pun turut berlaku bagi layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan, dan lain-lain.

Hermawan berharap agar pegawai yang melakukan WFH dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga Kepala Perangkat Daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring / online maupun luring / offline sesuai standar yang telah ditetapkan,” terangnya, dalam SE.

Baca Juga  Launching Kampung Moderasi Beragama Kab. Landak Tahun 2023

Adapun bagi ASN yang dikecualikan, atau 100% diharuskan bekerja WFO, yakni layanan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, transpotasi dan utilitas dasar. Mereka tetap wajib masuk setelah libur nasional dan cuti bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *