Saat mewancarai siswa yang baru ambil kain seraham
MAGETAN — Ada peraturan yang jelas ditulis hitam di atas putih, namun diabaikan seenaknya. Ada kewajiban melayani dan mendidik, justru diubah menjadi kesempatan mencari keuntungan pribadi. Inilah kenyataan pahit yang dialami wali murid di SMAN 1 Karas, di mana kebutuhan dasar siswa untuk berseragam layak berubah menjadi beban berat yang memeras kantong keluarga, padahal pemerintah sudah melarang praktik ini secara tegas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, hak dan kebebasan orang tua sangat jelas: mereka tidak wajib membeli seragam sekolah dari pihak sekolah. Mereka bebas memilih membeli kain di pasar, memesan ke penjahit langganan, atau membeli di toko mana saja yang harganya terjangkau dan sesuai kemampuan ekonomi. Tujuan aturan ini mulia: agar tidak ada anak yang terhalang bersekolah hanya karena masalah biaya seragam, dan agar sekolah tetap menjadi tempat pendidikan, bukan tempat berdagang.

Namun di SMAN 1 Karas, aturan itu seolah tidak pernah ada. Sekolah bertindak seolah memiliki kekuasaan mutlak, memonopoli penyediaan kain seragam, dan menetapkan harga yang melampaui batas kewajaran. Saat proses pengambilan kain seragam bagi siswa baru berlangsung, angka yang disebutkan membuat banyak orang tua tertegun.
Seorang siswi asal wilayah Kuwon Karas menjawab dengan pasrah saat ditanya: “Harga kain seragam untuk perempuan Rp2.125.000, itu saja belum termasuk ongkos menjahitnya, Pak.” Belum jauh berbeda, siswa laki-laki asal SMPN 1 Karangrejo menyebutkan nominal yang tidak kalah besar: “Kalau laki-laki harganya Rp1.900.000.”
Angka ini bukan sekadar harga beli kain. Jika dibandingkan dengan harga kain seragam standar yang beredar di pasar umum, selisihnya sangat jauh dan terasa dipaksakan. Tapi apa daya orang tua? Mereka berada di posisi yang lemah. Menolak membeli dari sekolah? Takut anaknya dianggap tidak patuh, terhambat proses pendaftaran, atau bahkan mendapatkan perlakuan yang kurang baik nantinya. Akhirnya, satu-satunya jalan adalah membayar, meski harus memeras sisa tabungan, meminjam ke tetangga, kerabat, atau berutang ke sana-sini — yang penting anaknya bisa masuk sekolah dan tidak dipermalukan.
Fenomena ini mengungkapkan fakta yang sangat memilukan: Sekolah yang seharusnya menjadi lembaga pengabdian kepada masyarakat, kini berubah menjadi ladang bisnis yang dikelola oleh segelintir oknum. Keuntungan besar dari selisih harga seragam ini hanya dinikmati oleh pihak tertentu — yaitu Kepala Sekolah beserta jajaran panitia penerimaan siswa baru. Sementara guru-guru biasa, staf tata usaha, dan karyawan lain yang setiap hari mengurus administrasi dan mengajar, tidak mendapatkan bagian apa pun dari keuntungan itu.
Ini bukan lagi soal menyediakan kebutuhan siswa, melainkan sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terselubung. Belum selesai dengan biaya seragam yang membebani, orang tua masih harus bersiap mengeluarkan uang lagi untuk iuran komite sekolah dan kebutuhan lain yang tidak kalah banyaknya. Rasanya seperti ada “pajak masuk sekolah” yang harus dibayar demi satu tujuan: mengenyam pendidikan.
Ini adalah teguran keras dan pertanyaan tajam yang harus dijawab:
Mengapa aturan yang dikeluarkan negara bisa diinjak-injak begitu saja?
Jika PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas memberikan kebebasan, lalu mengapa sekolah memaksakan pembelian hanya dari satu tempat dengan harga yang ditentukan sepihak? Apakah wewenang mengatur sekolah lebih tinggi daripada peraturan pemerintah?
Sekolah ini tempat mendidik atau tempat mencari untung?
Tugas utama pendidik adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadikan orang tua siswa sebagai sapi perah. Uang yang didapat dari keuntungan seragam ini tidak akan membawa berkah jika asalnya dari memeras kesusahan rakyat.
Siapa yang bertanggung jawab jika praktik ini terus berlanjut?
Orang tua hanya bisa pasrah karena takut nasib anaknya terganggu. Namun diam bukan berarti benar. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi kebiasaan buruk yang merugikan banyak pihak dan merusak citra dunia pendidikan.
Kasus di SMAN 1 Karas ini menjadi cerminan buruk bagi dunia pendidikan di daerah. Pendidikan yang seharusnya menjadi jembatan harapan bagi anak-anak dari segala lapisan masyarakat, justru terasa semakin mahal dan eksklusif karena ulah oknum yang rakus.
Sudah saatnya Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan dan lembaga pengawas terkait segera turun tangan. Periksa transaksinya, telusuri ke mana uangnya mengalir, dan berikan tindakan tegas bagi siapa saja yang terbukti menjadikan sekolah sebagai tempat berbisnis. Ingat: Rezeki yang didapat dari memeras orang tua siswa tidak akan pernah membawa kebaikan, hanya akan meninggalkan luka dan rasa malu yang abadi.





