Audensi Tenaga Honorer GTT/PTT K2 di Lingkup Kabupaten Magetan dengan Komisi A DPRD Magetan.
Beritatrends, Magetan – Para honorer Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap (PTT) K2 di lingkungan Pemkab Magetan melakukan audensi dengan komisi A DPRD Kabupaten Magetan, Senin (01/11/2021)
Audensi tersebut diterima DPRD Magetan diruang serbaguna DPRD Magetan, oleh Suwarno Ketua Komisi A DPRD Magetan, Joko Suyono Wakil Ketua Komisi A DPRD Magetan, Jamaludin Malik Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, didampingi Suwata Kadin Dikpora Magetan.
Para honorer GTT/PTT yang telah lama mengabdi pada pemerintah Kabupaten Magetan agar bisa di ajukan untuk diangkat menjadi PNS melalui Raperda.
Hadi, salah satu perwakilan dari GTT/PTT Magetan menyampaikan, kesejahteraan GTT dan pegawai non PNS lainnya agar diperhatikan oleh Pemkab Magetan, seperti para PNS.
“Selain itu, terkait dengan BPJS dari para GTT/PTT sampai saat ini belum terealisasi, dan Terkait biaya transportasi untuk PTT/GTT di saat meminta biaya transportasi menjalankan tugas juga belum terealisasi,” ungkapnya.
Mereka juga mengeluhkan terkait pengusulan PPPK dari GTT/PTT terganjal dari aturan untuk melaksanakan test PPPK, seperti aturan S1 dan S2 untuk PTT ijasah SMP dan SMA, karena untuk kuliah usia mereka sudah tua, bahkan ada yang 4 sampai 3 tahun lagi sudah pensiun.
Disampaikan Joko Suyono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Magetan, para GTT/PTT mengutarakan uneg-uneg nya dan apa yang menjadi permasalahan mereka selama ini, sehingga para perwakilan di DPRD Magetan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan.
“Usulan dan koordinasi sekecil apapun diperlukan, karena kaitan dengan anggaran untuk kesejahteraan PTT/GTT Magetan,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Suwarno Ketua Komisi A DPRD Magetan, siklus APBD tahun 2022 Magetan akan di sahkan di akhir November 2021 ini, namun sampai dengan saat ini Anggaran daerah (Baperda) juga belum di sahkan.
“Dan perlu di ketahui bahwa saat ini terkait anggaran tidak seperti dulu, dengan cara serta merta bisa diajukan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Suwarno, Ketua Komisi A DPRD Magetan, Bahwa berdasarkan UU no 5 tahun 2014 untuk menjadi seorang ASN harus melalui seleksi tidak langsung penempatan ke intansi-intansi.
“Terkait Formasi segera mengurai dan mengadakan pengajuan formasi lagi dan semoga dapat sesuai dengan yang dikehendaki teman-teman PTT/GTT,” ucapnya.
Komisi A sebelumnya juga telah mengusulkan ke pusat (kemenpan) yang ikut test PPPK sekitar dari 600 telah di usulkan diantaranya 400 tenaga pendidik dan 200 tenaga kesehatan.
Jamal, Sekretaris Komisi A DPRD Magetan menambahkan, Komisi A dan pemerintah akan memperjuangkan teman-teman PTT/GTT.
“Meskipun belum bisa diangkat tapi bisa sertifikasi,” katanya.
Ia berharap doa agar usaha dari Komisi A ini bisa terealisasi dan meminta apabila ada permasalahan di selesai secara bersama-sama seperti ini saat ini.
Sementara, Suwata Kepala Dinas Dikpora Magetan menerangkan, di tahun 2021 pelaksanaan test PPPK dari Magetan yang lulus 94 orang dan satu tahun ke depan mungkin baru di sah kan dan GTT K2 saat ini di Magetan masih 33 orang.
“Untuk saat ini di Magetan kekurangan guru SD dan untuk Guru SMP telah memadai, terkait dengan P3K kita sudah mengajukan, terkait gaji mereka hanya mendapat kan gaji pokok dan tunjangan dari APBD,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya informasi Dapodik baru itu merupakan berita tidak benar, dan terkait untuk formasi PTT belum ada pembahasan dan untuk PPPK yang lulus nanti mungkin belum tentu ke instansi.
Semoga apa yang disampaikan para honorer GTT/PTT K2 segera ditindak lanjuti oleh DPRD dan bisa membuahkan hasil dan Raperda cepat disahkan sesuai yang diinginkan teman-teman PTT/GTT Magetan.
“Semoga segera ada perhatian dari pemerintah dan dapat tunjangan tambahan bagi teman-teman PTT/GTT,” kata Suwata.