Bawa Sabu Pakai Motor Plat Merah Bapaknya, Pemuda Asal Ngawi Diringkus di Magetan

Beritatrends, Magetan – Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba) Polres Magetan berhasil membekuk SPD (23), warga Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi usai transaksi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram.

Ia kedapatan membawa barang terlarang ini di depan pangkalan ojek yang berada di timur pertigaan Bayem atau termasuk Desa Bayem, Taman Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, pada Kamis (13/07/2023) lalu.

“Sebelumnya tersangka sedang berada di depan pangkalan ojek membawa sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Magetan,” ungkap AKP Didik Ary Hendro, Kamis (20/07/2023).

Pria yang sehari-hari bekerja di kios daging di Pasar Beran Ngawi ini, mengaku disuruh oleh temannya, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan iming-iming sejumlah uang dan pesta sabu bersama.

Parahnya, tersangka terciduk membawa barang haram saat mengendarai motor dinas berplat merah AE 2019 LP milik bapaknya, salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Ngawi.

Saat ini, ia diamankan Polres Magetan dengan barang bukti antara lain 1 plastik klip bening sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, sebuah sepeda motor dan satu unit smartphone.

“Tersangka dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Didik.

Sebagai informasi, selain tersangka SPD, dalam kurun waktu 2 pekan terakhir Satres Narkoba Polres Magetan juga berhasil menangkap pengguna lain di wilayah Magetan.

Adalah GK (23), warga Desa Bangunrejo Kidul Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Tersangka dibekuk di Desa Malang Kecamatan Maospati dengan barang bukti 0,49 gram, Senin (26/06/2023).

Kemudian malam harinya, FKS (23), warga Kelurahan Mangge Kecamatan Barat Kabupaten Magetan yang ditangkap di depan Pabrik Sepatu Desa Karangsono Kecamatan Barat dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram. (Esti/Efa/Sasa)

Baca Juga  Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK,SH,M.Si : Pelaku Pemerasan Modus Menghancurkan Bangunan diringkus Tim Jatanras Presisi Bersama Barang Bukti Rp 4.000.000

Pos terkait