Kantor Bawaslu Magetan
Beritatrends, Magetan – Tiga laporan dugaan pelanggaran Pilkada telah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan setelah pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Saat ini, laporan-laporan tersebut sedang dalam proses kajian awal untuk menentukan kelayakan berdasarkan syarat formil dan materiil.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, M. Ramzi, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima terdiri dari tiga dugaan pelanggaran.
“Satu pelapor melaporkan soal pemilih yang tidak bisa memilih, sementara dua pelapor lainnya mengadukan soal dugaan pemilih ganda dan penggelembungan suara,” jelas Ramzi, Senin (02/11/2024).
Bawaslu saat ini tengah menilai apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jika memenuhi syarat, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan dengan klarifikasi. Jika tidak memenuhi, kami akan memberikan waktu dua hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya,” ujar Ramzi.
Kajian awal terhadap laporan-laporan ini dilakukan maksimal tiga hari setelah laporan diterima. “Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, kami akan melakukan registrasi laporan tersebut,” tambah Ramzi.
Bawaslu Magetan memastikan akan terus memproses laporan-laporan ini dengan transparan dan objektif, sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk menjaga integritas Pemilu di wilayah Magetan.