Enam Bulan Kasus Dugaan Penipuan Diperam, Polrestabes Medan Buang “Bola Panas” Ke Polda Sumut, Korban Minta Kapolda Sumut Segera Tangkap Mamak Maling Yang Meresahkan

Medan, Berita trends.co.id –  Penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara menuai sorotan. Setelah sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan, laporan tersebut disebut tidak menunjukkan perkembangan selama hampir enam bulan sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Polda Sumut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum yang dinanti pelapor.

 

Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di sebuah toko di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, korban yang sudah membuat laporan resmi disuruh penyidik Polsek Pancur Batu untuk menangkap para pelaku pencurian yang saat ditangkap mengeluarkan pisau. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, korban justru dilaporkan oleh keluarga pelaku atas dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

 

Demi mengakhiri konflik, pada 3 Desember 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan itu dituangkan dalam dua surat perdamaian yang ditandatangani bersama.

 

Surat pertama diserahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bentuk perdamaian antara korban dan terdakwa pencurian. Dalam Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025, majelis hakim mencantumkan perdamaian tersebut sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman para terdakwa. Menurut pihak keluarga pelapor, tuntutan yang semula diperkirakan sekitar tujuh tahun berujung pada vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

 

Sementara itu, surat perdamaian kedua dibuat dengan tujuan agar laporan terhadap korban yang sedang diproses di Polrestabes Medan dicabut oleh pihak keluarga pelaku.

 

Namun, menurut pihak pelapor, setelah manfaat perdamaian diperoleh dalam persidangan, janji untuk mencabut laporan tidak pernah direalisasikan. Berbagai alasan disebut disampaikan hingga akhirnya kesepakatan tersebut tidak dijalankan.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan orang tua terdakwa ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Baca Juga  Angin Kencang Robohkan Pohon di Tiga Kecamatan, BPBD Magetan Himbau Warga Waspada

 

Yang menjadi sorotan, menurut keluarga pelapor, laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan selama sekitar enam bulan. Alih-alih naik ke tahap penyidikan, berkas perkara justru dikembalikan lagi ke Polda Sumut dan hingga kini disebut masih dalam tahap penyelidikan.

 

“Kami hanya meminta orang tua maling itu segera ditangkap dan diproses.di melaporkan korban pencurian 3 bulan sudah jadi tersangka, kenapa kami melaporkan dia sudah enam bulan laporan kami tidak diproses, atau jangan jangan dia dilingundi atau dia kebal hukum,” ujar pihak keluarga. 4 Juli 2026

 

Selain laporan dugaan penipuan, keluarga korban juga mengaku telah membuat laporan dugaan fitnah ke Polsek Pancur Batu. Namun, menurut mereka, laporan tersebut hingga kini juga belum menunjukkan perkembangan.

 

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Mereka bahkan menduga adanya intervensi oknum tertentu yang menghambat proses hukum saat perkara masih ditangani Polsek Pancur Batu. Dugaan tersebut, hingga kini, belum mendapat tanggapan maupun pembuktian dari pihak kepolisian.

 

 

Keluarga berharap Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *