Dana APBN Revitalisasi Dikelola Tim P2SP, Diduga Dibelokkan ke Oknum Supplier Titipan Pejabat, Kepala Sekolah Pindah Tugas Usai Dikonfirmasi
Beritatrends, Bengkayang – Proyek pembangunan SMP Negeri 2 Capkala yang berada di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga dikerjakan asal selesai dan menjadi ajang bancakan para pemegang kepentingan.
Padahal, bangunan tersebut didanai dari program REVITALISASI bersumber APBN yang seharusnya dikelola secara transparan oleh Tim P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Dari hasil investigasi Tim Beritatrends dan LPK-RI Kalbar, pembangunan yang mestinya dikerjakan oleh panitia sekolah, justru diduga dikelola oleh oknum supplier yang diduga merupakan titipan salah seorang pejabat.
Oknum supplier tersebut diduga merekomendasikan secara lisan kepada oknum kontraktor untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Artinya ada dugaan Kepala Sekolah tahu bersih, tahu jadi. Anggaran cair, bangunan asal jadi,” ungkap sumber terpercaya Beritatrends di lapangan.
Indikasi pembelokan wewenang ini sangat jelas. Tim P2SP yang seharusnya punya wewenang penuh, justru hanya menjadi stempel.
Yang lebih memprihatinkan, ketika Tim Beritatrends mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Capkala melalui telepon selulernya, justru nomor WhatsApp jurnalis diblokir.
Sikap anti-klarifikasi ini menunjukkan tidak adanya transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Saat ini, kepala sekolah yang bersangkutan dikabarkan sudah pindah tugas, diduga untuk menghindari tanggung jawab atas proyek tersebut.
Ketua Investigasi LPK-RI Kalimantan Barat, Ropinus Rudy, menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang yang tidak menanggapi permohonan klarifikasi resmi yang telah dilayangkan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Bengkayang yang bungkam. Padahal dana ini adalah uang rakyat dari APBN. Ada dugaan kuat asal jadi dan bancakan kepentingan. Ketika dikonfirmasi, kepala sekolah malah blokir wartawan. Ini sudah melanggar UU Pers,” tegas Ropinus Rudy kepada Beritatrends, Jumat (17/10/2026).
Ropinus menegaskan, pihaknya akan melayangkan Somasi Terbuka kepada Dinas Pendidikan Bengkayang dan Kepala Sekolah SMPN 2 Capkala, serta akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Inspektorat.
Tuntutan :
1. Audit total proyek Revitalisasi SMPN 2 Capkala Desa Pawangi
2. Buka RAB dan Dokumen P2SP ke publik
3. Periksa oknum supplier titipan pejabat dan oknum kontraktor yang ditunjuk secara lisan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang belum memberikan tanggapan.





