DPRD Ngawi Kembalikan Raperda Perangkat Desa, Tunggu Harmonisasi Kementerian Tuntas

Ngawi, Beritatrends.co.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Ngawi memutuskan untuk menyerahkan kembali draf rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa kepada pemerintah daerah. Langkah ini diambil karena proses pembahasannya belum dapat diparipurnakan sebelum harmonisasi Perda Kepala Desa dan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selesai di tingkat kementerian.

​Ketua Pansus II DPRD Ngawi, Khoirul Anam Mu’min, menegaskan bahwa ketiga rancangan regulasi tersebut merupakan satu paket aturan yang saling berkaitan. Meski sempat muncul opsi untuk melanjutkan pembahasan Raperda Perangkat Desa secara mendahului, Pansus II sepakat untuk mengembalikannya terlebih dahulu demi menjaga keselarasan aturan.

​Nantinya, draf tersebut akan dibahas kembali bersamaan dengan agenda pansus penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta penyesuaian nama BPRS sesuai aturan OJK. Setelah draf hasil harmonisasi dari pusat terbit, Raperda akan segera dibawa ke rapat paripurna sebelum dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Apabila proses pembahasan ini belum rampung dalam kurun waktu satu tahun, tindak lanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga  Delapan OPD Rohil, Rapat Persiapan Standart Pelayanan Publik Tahun 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *