BPN/ATR Provinsi Lampung Diduga Tak Punya Nyali

BPN/ATR Provinsi Lampung Diduga Tak punya nyali tepati janji pengukuran ulang,Ribuan masyarakat pesawaran akan tetap duduki lahan PTPN VII Wayberulu

Beritatrends, Pesawaran Lampung – BPN /ART provinsi Lampung diduga tak punya nyali untuk menepati janji pengukuran yang dijanjikan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sesuai hasil kesepakatan yang dijanjikan dari pihak BPN /ART kepada perwakilan para perwakilan masyarakat pesawaran Lampung yang melakukan aksi damai di gedung BPN /ATR pada 15 Juni 2023, yang tertuang surat dalam perjanjian yang tertulis dan ditanda tangani oleh pihak BPN/ATR propinsi Lampung tertanggal 15 Juni 2023, Selasa (20 Juni 2023)

Apa yang disampaikan oleh Anggi Darmawan Lubis selaku kepala bidang survei pemetaan BPN/ ATR provinsi Lampung, kepada perwakilan masyarakat pesawaran yang hadir di kantor BPN/ATR sangat mengecewakan dikarenakan pihak BPN ATR propinsi hanya menyampaikan bahwa pihak PTPN VII Wayberulu tidak mau melaksanakan ukur ulang dan mau ukur ulang kecuali ada surat putusan gugatan dari pihak pengadilan tinggi,” jelasnya

Sementara pabian jaya Kades desa Taman sari kecamatan Gedung tataan kabupaten pesawaran Lampung, dirinya menyampaikan kalau dirinya sudah mendatangi kantor BPN / ATR provinsi Lampung dan hasilnya pihak BPN/ ATR Propinsi lampung tidak akan melaksana kan pengukuran ulang Terkait Hak guna usaha HGU milik PTPN VII Wayberulu dengan alasan PTPN VII Wayberulu tidak akan melaksanakan ukur ulang kecuali ada surat keputusan gugatan dari pihak pengadilan,”jelasnya

Dirinya juga selaku kepala desa Taman sari menjamin penuh ,terkait asal usul surat tanah dan kebenaran nya dan siap untuk melakukan langkah langkah berikutnya,”ucapnya

Dirinya juga di hadapan para perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat serta para korlap untuk segera menduduki lahan karena itu satu satunya cara untuk
Mengembalikan hak rakyat yang diduga selama ini Dikuasai oleh pihak PTPN VII Wayberulu pesawaran berpuluh puluh tahun,” pungkasnya

Baca Juga  Dokter Gita Minta Dibebaskan, Penyelenggara Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Harus Di Proses Hukum

Dilain sisi Safrudin Tanjung Ketua forum masyarakat pesawaran Bersatu (FMPB) kepada awak media dirinya mengatakan diduga BPN /ATR provinsi Lampung sudah kongkalikong dengan pihak PTPN VII Wayberulu sehingga tak sanggup untuk melakukan pengukuran ulang

Dirinya pun juga mengatakan untuk segera menduduki lahan PTPN VII Wayberulu ,dan dirinya juga yakin kebenaran akan berpihak kepada kita masyarakat karena bila masyarakat bersatu maka kita yakin.kita pasti menang dan tanah itu akan kembali pada masyarakat,tutupnya

Dari hasil konfirmasi ada dugaan pihak BPN/ ART provinsi Lampung sudah ada kongkalikong dengan pihak PTPN VII Wayberulu.

Pos terkait