Buntut Kasus Polisi Gadungan,Warga Desa di Mojokerto Usir Keluarga Informan Pelaku

Warga desa balongwono-Trowulan berdondong-bondong mengusir keluarga tersangka kasus Polisi gadungan, Vicky Asmoko segera tinggalkan kampung

Beritatrends, Mojokerto – Warga Dusun Wates Lor, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ramai-ramai mengusir keluarga infoman tersangka polisi gadungan Vicky Andri Asmoko (29).

Satu keluarga yang diusir warga tersebut terdiri dari ayah, ibu, adik, dan keponakan Vicky yang masih berusia balita.Massa yang tak terbendung amarqhnya berhasil ditenangkan pihak polisi dan perangkat desa.Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya keluarga Vicky berhasil diamankan.

Kepala Desa Balongwono, Puji Wahyu Ningsih mengatakan, awalnya pihaknya berniat mengundang tokoh masyarakat dan lembaga desa untuk bermusyawarah buntut dari warganya menjadi tersangka kasus polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap warga Balongmojo yang dituduh penguna narkoba.Kata Kades menambahkan, warga resah atas penangkapan kawanan polisi gadungan di desanya yang terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu.

“Ternyata ada salah satu warga kami yang juga menjadi pelaku hingga membuat warga kami merasa tercoreng namanya Desa Balongwono ini,” katanya kepada wartawan,Rabu malam(12/5/2022)

Lebih lanjut Kades Puji menuturkan,saat dilaksankan musyawarah di Pendopo Balai Desa tak disangka, ternyata warga antusias dan berbondong-bondong mendatang Balai Desa ingin menyaksikan musyawarah.

Pada saat berjalannya musyawarah terjadi ketegangan. Pemerintah Desa (Pemdes) memberi kesempatan keluarga vikcy untuk bersiap dan meninggal rumah pada keesokan hari. Sedangkan warga ingin segara kelurga Vicky hengkang dari rumah saat itu juga. Tidak bisa menunggu esok hari.

Pemdes berusaha meredam emosi warga. Akhirnya, diputuskan Kelurga Vicky harus meninggal rumah pada saat itu juga(malam hari)

Kepala Desa Balongwono Puji Wahyu Ningsih, saat memberikan keterangan Pers
Kepala Desa Balongwono Puji Wahyu Ningsih, saat memberikan keterangan Pers

“Musyawarah diputuskan secara mufakat keluarga dari Vicky yang menjadi pelaku untuk keluar dari Dusun Wates Lor, Desa Balongwono untuk selama-lamanya. Say sudah berusaha meredam untuk besok atau paling tidak kita panggil ke kantor desa, ternyata warga tidak mau, minta malam ini juga segara diusir,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Rangai Selatan 1 Sambut Baik Pembangunan Jalan Paving Blok

Selanjutnya, Pemdes bersama puluhan warga beranjak ke rumah orang tua Vicky yang berada di RT 12 RW 4. Warga tersulut emosi ketika melihat satu keluarga Vicky keluar dari rumah,desakan warga pun tak terhidarkan.

“Satu keluarga, karena warga yakin otaknya sekeluarga cuman hanya Vicky yang ditahan sekarang. Sekarang sudah diamankan Polsek Trowulan,” ucap Kades Puji.

Masih kata Puji, dalam kasus ini Vicky berperan sebagai pemberi informasi kepada para pelaku,untuk mencari korban yang akan menjadi target aksi penipuan dan pemerasan kawanan polisi gadungan.

Ketika beraksi, kawanan polisi gadungan yang mengaku dari Polda Jatim itu berdalih kepada korban hendak melakukan penangkapan karena diduga korban sebagai pengguna narkoba.

“Ada dua korban yang sudah dimintai uang, total Rp 70 juta. Modusnya sama, mereka (kawanan polisi gadungan) menjemut paksa di rumah dengan dalil terjerat kasus narkoba dan mengatasnamakan Polisi dari Polda,” terang Kades Puji.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang polisi gadungan babak belur dihajar warga di Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto lantaran komplotan penipuan ini hendak memeras Bambang (24), salah seorang warga setempat.

Ketiga penipu apes tersebut yakni Iskak (29), asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Kemudian Rendrika Pramana Putra (30) asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Sedangkan pelaku lainnya yakni Sugeng (32) asal Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik.

Komplotan ini menjadi bulan-bulanan warga saat tengah menjalankan aksi penipuan pada Sabtu (7/5) sekira pukul 22.30 WIB. Ketika itu tiga orang pelaku bersama satu orang rekannya yang belum diketahui identitasnya datang ke rumah Bambang mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi (Nopol) W 1563 YU.

Saat itu, Bambang tengah duduk bersantai di teras rumah lantaran ia bersama keluarganya baru pulang dari liburan Lebaran ke Kota Malang. Tiba-tiba, ada empat orang keluar dari dalam mobil dan langsung menangkap Bambang. Mereka langsung membawa Bambang masuk ke dalam mobil berwarna abu-abu tersebut.

Baca Juga  Pemkab Magetan Jamin Daging dan Susu Hewan Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi

Saat di mobil pelaku menanyakan ponsel Bambang, lantaran tertinggal di dalam rumah, Bambang kemudian diantar ketiga pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel. Usai membuka pintu rumah, pemuda tersebut kemudian berteriak meminta tolong lantaran akan ditangkap.

Ayah Bambang, Sumarno (50), spontan bangun dan menghampiri anaknya yang tengah digelandang pelaku. Sumarno kemudian menanyakan surat perintah penangkapan, namun para pelaku tak bisa menunjukan. Merasa ada yang janggal, Sumarno kemudian meneriaki para pelaku dengan kata maling.

Warga yang mendengar teriakan itu sontak berbondong-bondong mendatangi rumah Sumarno. Mereka kemudian menghajar para pelaku yang sempat mengaku anggota Polri tersebut.Warga yang marah juga merusak mobil yang dikendarai pelaku.

Ketiga pelaku kemudian diamankan ke dalam rumah Sumarno sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur sesaat sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.

Kepada petugas, ketiganya pun akhirnya mengakui jika bukan merupakan anggota Polri. Mereka merupakan komplotan pemerasan dengan modus menyaru sebagai anggota polisi.

Kemudian Satreskrim Polres Mojokerto, meringkus empat orang yang menyamar sebagai anggota Polri. Termasuk satu orang tersangka yang sebelumnya sempat kabur.

Keempatnya kini ditahan di Mapolres Mojokerto begitu juga dengan Vicky yang bertugas sebagai informan juga ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Akibat perbuatannya, 4 orang polisi gadungan ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Pos terkait