Beritatrends, Putusibau – Agustus 2026, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu membuat Bupati Fransiskus Diaan angkat suara. Ia meminta masyarakat tidak melakukan penimbunan dan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Imbauan itu disampaikan menyusul antrean panjang di SPBU dan pangkalan yang terjadi beberapa hari terakhir di Putussibau dan kecamatan lainnya.
“Saya ingatkan kepada pengantri jangan ada yang timbun BBM. Momen ini ayo tunjukkan empati sesama masyarakat yang membutuhkan BBM,” tegas Fransiskus, Minggu 17 Agustus 2026.
Bupati menyebut penimbunan BBM di tengah keterbatasan pasokan tidak hanya merugikan warga lain, tetapi juga berpotensi memperparah kelangkaan.
Ancaman Sanksi Tegas Bagi Penimbun
Fransiskus memberi peringatan keras kepada oknum yang sengaja menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pemkab Kapuas Hulu bersama aparat tidak akan tinggal diam.
“Kalau tidak mengindahkan dan melakukan penimbunan, saya akan berkoordinasi dengan APH, terutama Polri, untuk menindak para penimbun sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku penimbunan BBM subsidi maupun non-subsidi dapat dijerat beberapa pasal:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c: Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang dibiayai dana pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. KUHP Pasal 406: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang digunakan untuk kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Bagi pelaku usaha yang mempermainkan stok untuk mendapatkan keuntungan berlebih dapat dijerat karena merugikan konsumen.
Polri dan Pertamina sebelumnya juga telah menegaskan akan melakukan pengawasan melekat di SPBU dan pangkalan, termasuk menindak mobil modifikasi jerigen dan pengecer yang menimbun dalam jumlah besar.
Himbauan Solidaritas
Bupati Fransiskus berharap masyarakat Kapuas Hulu mengedepankan solidaritas. Ia meminta pembeli antre tertib dan hanya membeli sesuai kebutuhan kendaraan maupun usaha.
“Mari kita jaga bersama agar BBM yang tersedia bisa dinikmati secara adil. Jangan karena ulah segelintir orang, masyarakat banyak yang dirugikan,” ujarnya.
Pemkab Kapuas Hulu bersama Pertamina, Polres, dan instansi terkait juga akan terus memantau distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.
Pemerintah pusat melalui BPH Migas telah meminta daerah terdampak kelangkaan segera melapor agar kuota tambahan dapat segera dialokasikan.
Dirgahayu RI ke-81 — Di momentum kemerdekaan, Bupati mengajak warga menjadikan empati sebagai cermin persatuan. “Kemerdekaan artinya merdeka dari ego. BBM untuk semua, bukan untuk ditimbun,” tutupnya.





