Cegah Keberadaan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Sosialisasi Undang-Undang Bidang Cukai

BERIKAN MATERI—Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (4/10/2021).

Madiun, Beritatrends – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (4/10/2021). Sosialisasi itu menjadi bagian upaya Pemkab Madiun mencegah keberadaan rokok ilegal.

Sosialisasi turut menghadirkan nara sumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, Biro Hukum Setda Provinsi Jatim, Basuki Wibowo, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim, Shoviatusholihah, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo dan perwakilan Polres Madiun, Ipda Agus Riyadi.

Sementara peserta sosialisasi berasal dari Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penyidik PNS, hingga Kasi Trantib Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Madiun, Sudjijono saat membuka acara mengatakan peraturan cukai dikupas tuntas dari berbagai kacamata agar peserta dapat memahami materi dengan baik, sehingga dapat turut mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Jadi sebelum dilakukan penegakan hukum para pihak harus memahami berbagai peraturan tentang cukai,” ujar Sudjijono.

BUKA ACARA– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Madiun, Sudjijono membuka acara kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Ronggo Djoemeno, Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (4/10/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti menyatakan peraturan tentang cukai perlu diketahui lebih dini untuk mencegah terjadinya tindak pidana tentang cukai. Terlebih selama bertugas sebagai jaksa, Nanik pernah menangani kasus pidana umum dan korupsi terkait cukai.

“Saya langsung menyampaikan materi ini karena saya pernah menangani kasus pidana tentang cukai,” kata Nanik.

Baca Juga  Polsek Ponorogo Bersama Forpimka Cek Harga Sembako Dan Makanan Maupun Minuman Kadaluarsa

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Madiun, Alif Margianto selaku penyelenggara acara mengatakan, sosialisasi itu digelar untuk untuk mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian keberadaan rokok ilegal dapat diberantas di Kabupaten Madiun.

“Para peserta yang kami undang inilah yang sering turun langsung ke lapangan. Untuk itu kami sosialisasikan agar semakin memahami terkait peraturan tentang cukai dan apa-apa saja pelanggarannya,” kata Alif, Kamis (4/11/2021).

Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Pemkab Madiun juga mempunyai tim yang bertugas untuk melakukan operasi mengecek peredaran rokok-rokok yang menyalahi bea cukai.

Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Cahyo Wibowo berharap dengan sosialisasi yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tersebut, para peserta dapat memahami ketentuan tentang peraturan di bidang bea cukai.

Selain itu dapat membantu pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang aturan cukai.

“Sosialisasi ini juga dapat membantu kami mengawasi apabila ada rokok ilegal di wilayah masing-masing,” kata Cahyo.

Menurut Cahyo, di wilayah kabupaten Madiun sendiri selama tahun 2021, Kantor Bea Cukai Madiun sering melakukan operasi gabungan dan tidak menemukan adanya rokok ilegal. Kendati demikian, pihaknya tetap berhati-hati untuk mengantisipasi karena peredaran rokok ilegal yang sifatnya sembunyi-sembunyi.
Ia menambahkan untuk mengidentifikasi rokok tersebut ilegal atau tidak dapat dilihat dari keaslian dari pita cukainya, yaitu dari kertasnya, cetakannya, dan dari hologramnya.

Harapannya, bila masyarakat menemukan adanya dugaan pita cukai palsu segera melapor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun. Alamat kantornya di Jalan Bolodewo No.1, Kartoharjo, Kota Madiun.

Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan mengirim sampel pita cukai tersebut ke laboratorium pusat di Jakarta. (MAL/ADV)

Pos terkait