Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tampak serius dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023 ini. Selain gencar melakukan razia rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan juga menggelar sosialisasi di setiap Kecamatan.
Salah satunya sosialisasi digelar di Lapangan Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sabtu (7/5/2023) malam.
Dengan mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat umum tersebut, dirangkai dengan pertunjukan Reyog, Jaranan, dilanjut dengan talk show.
Sosialisasi ini didukunh oleh Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP dan Damkar Pemkab Magetan, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Faizal, Staf Unit Pengawasan Kantor Beacukai Madiun mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya adalah tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, dan pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami juga melakukan sosialisasi internal dan eksternal yang bekerja sama dengan Pemda di wilayah se-karisidenan Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Madiun,” terangnya.
Selain sosialisasi, juga dilakukan kegiatan operasi dan patroli bersama petugas setempat.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini efektif bisa membantu mencerahkan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal,” ujar Faizal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar menambahkan, pada program pencegahan peredaran rokok ilegal pada tahun 2023 ini pihaknya juga membentuk satuan tugas gempur rokok ilegal.
“Di tahun 2022 kita memang menemukan rokok ilegal dibeberapa titik, Namun masih kita temukan di titik-titik yang biasa mengedar rokok ilegal, di antaranya adalah ditempat-tempat akses menuju ke sawah, namun dengan adanya kita memiliki satgas gempur rokok ilegal, kita akan memiliki informasi yang cukup lebih banyak dibandingkan dengan tahun yang lalu,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, pada operasi di awal tahun 2023 ini saja, petugas telah menarik dua slop dan empat bungkus rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Barat dan Kartoharjo.
“Akhirnya barang kita tarik dari peredaran bersama petugas Beacukai,” ujar Gunendar.
Ia berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami tentang manfaat cukai sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan yang legal, dan memahami ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat paham tentang rokok ilegal dan berperan serta dalam memberantas peredarannya,” harapnya.
Untuk diketahui, selain berdampak meningkatkan jumlah perokok, terlebih perokok pemula, murahnya harga rokok ilegal di pasaran tanpa pita cukai juga disinyalir tidak memasang peringatan kesehatan. Hal itu jelas melanggar peraturan pemerintah. Bahkan tidak hanya itu, rokok bodong juga merugikan pendapatan negara.