Cegah Terjadi Masalah, Kejari Kabupaten Madiun Dampingi 11 Proyek Strategis Dinas PUPR

IKUTI PAPARAN– Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengikuti pemaparan 11 program strategis dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun yang masuk dalam program pengamanan pembangunan strategis (PPS) di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (29/5/2023).

Beritatrends, Madiun–Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan pendampingan terhadap 11 proyek strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Madiun tahun anggaran 2023. Sebelas proyek strategis dengan nilai total Rp 50,1 milyar dilakukan pendampingan dengan program pengamanan pembangunan strategis (PPS) dari Kejaksaan Agung RI.

“Program PPS merupakan program dari Kejaksaan Agung. Selama ini di Kabupaten Madiun belum pernah berjalan PPS. Baru ini kita jalankan dan kita dapat amanat dari Pemkab Madiun untuk mendampingi PPS. Khusus untuk Dinas PUPR ada 11 proyek strategis yang kami damping,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto usai mengikuti pemaparan 11 program strategis dari Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Senin (29/5/2023).

Menurut Ardhi, setiap proyek yang masuk dalam program PPS harus diterbitkan surat keputusan dari Bupati Madiun terlebih dahulu. Selanjutnya, dinas yang memiliki proyek strategis mengajukan permohonan kepada Kejari Kabupaten Madiun.

“Dari SK bupati tersebut kemudian dinas yang bersangkutan mengajukan permohonan ke kami untuk pendampingan program pengamanan pembangunan strategis.Selanjutnya, kami mengundang dinas terkait untuk melakukan pemaparan,” jelas Ardhi.

Dari pemaparan itu, kata Ardhi, tim Kejari Kabupaten Madiun akan melihat potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan pengerjaan proyek. Terlebih misi program PPS ini agar pembangunan proyek itu terjadi masalah dan berjalan aman.

Ia menyebut setidaknya terdapat lima dinas yang memiliki program strategis pada tahun anggaran 2023. Kelima organisasi perangkat daerah itu yakni Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD Dolopo dan RSUD Caruban.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Monitoring Pasar Tradisional

“Lewat program ini, kejaksaan menjamin tidak akan menjadi bamper OPD. Pasalnya secara standar operasional prosedur karena bersama-sama mendampingi. Jangan disalah artikan dijadikan sebagai bamper. Ini program nasional bukan hanya program di Kabupaten Madiun saja,” jelas Ardhi.

Ardhi menambahkan tujuan pendampingan proyek strategis untuk mencegah agar tidak terjadi permasalahan. Dengan demikian perlu dilakukan identifikasi sejak awal agar dapat dicegah terjadinya pelanggaran aturan.

Sementara itu Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Kabupaten Madiun Anang Tri Tjahyono mengharapkan lewat program PPS ini sebelas proyek strategis di dinasnya dapat berjalan lancar hingga selesai pekerjaannya.

“Lewat progam PPS kami mengharapkan pekerjaan proyek strategis dapat berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan hambatan,” ungkap Anang.

Menurut Anang, lewat program PPS tim Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan identifikasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang akan terjadi dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. “Dari program PPS akan teridentiifkasi AGHT. Dan dari teman-teman kejaksaan selaku tim pengaman PPS akan sama-sama dengan kami melakukan antisipasi untuk pemecahan potensi masalah,” tutur Anang.

Harapannya 11 proyek strategis yang masuk dalam program PPS dapat dikerjakan sesuai dengan target, rencana dan tidak ada hambatan dan gangguan. Dengan demikian kegiatan proyek strategis dapat dikerjakan sesuai rencana dan bermanfaatkan untuk masyarakat Kabupaten Madiun.

Pos terkait