Beritatrends, Magetan – Insiden pencopotan baliho PDI Perjuangan oleh tim branding Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY) di Kabupaten Magetan berujung permintaan maaf.
Tim EBY mencopot baliho PDIP dan diganti dengan baliho EBY/Partai Demokrat.
Pencopotan baliho tersebut terjadi di Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, tepatnya di perbatasan Magetan-Ponorogo, Sabtu (25/3/2023) kemarin.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada anggota legislatif DPRD Magetan dari PDIP, Karmini, yang kebetulan berdomisili di sekitar wilayah itu.
Menyikapi hal ini, Karmini dan pengurus PDIP lainnya mendatangi lokasi untuk mencari informasi dan akhirnya melaporkan ke Polsek setempat.
“Setelah tahu keberadaan pelaku pelepasan baliho, kita laporkan ke kepolisian,” ungkap Karmini.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polsek dan Forkopimca Lembeyan bertempat di Polsek setempat, Senin (27/3/2023) pagi.
Kapolsek Lembeyan, AKP Sunarto menyampaikan, permasalahan pencabutan atribut ini akan diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak.
“Kita akan lakukan mediasi untuk mencari solusi penyelesaian dengan kekeluargaan,” terang AKP Sunarto.
Mediasi dihadiri PDIP, yang diwakili oleh Suyatno selaku Sekretaris DPC PDIP, Karmini, dan pengurus lainnya.
Sedangkan Tim EBY diwakili oleh Budi Setyono selaku penanggungjawab, bersama tiga orang anggotanya.
Setelah dilakukan mediasi, terjadi kesepakatan yang disetujui oleh kedua dua belah pihak.
Hasil dari kesepakatan adalah Budi Setyono selaku penanggung jawab meminta maaf dan mengakui kesalahan atas pelepasan baliho PDIP itu.
“Kami memohon maaf atas kesalahan kami melepas baliho PDI Perjuangan,” ucap Budi, usai mediasi.
Selanjutnya baliho yang dilepas akan dipasang kembali dan akan meminta maaf secara terbuka melalui media massa, yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Setelah kesepakatan yang telah dibuat dilakukan, permasalahan ini baru dianggap selesai.
Sementara itu, Karmini mengaku menerima dari hasil kesepakatan tersebut, dan meminta kepada Budi Setyono selaku penanggungjawab segera untuk menjalankan kesepakatan.
“Dalam waktu 2×24 Jam dimulai dari ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, kesepakatan harus segera dikerjakan,” tegasnya.