Dalam Waktu Dekat Pemda Magetan Tindak Lanjuti Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Kadis PMD Eko Muryanto : Dalam Waktu Dekat Pemda Magetan Tindak Lanjuti Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Beritatrends, Magetan – Pemerintah Pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024 yang lalu.

Diketahui publik, Undang-Undang ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Magetan saat ini sedang berproses mengenai Undang-Undang tersebut. Kamis (20/06/2024)

“Tahapan demi tahapan sudah dipersiapkan, termasuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri juga sudah dilakukan, SE Kementerian juga sudah diterima, dan dalam waktu dekat ini nanti akan dilakukan penambahan masa jabatan Kepala Desa yang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, itu nanti dilakukan serentak dengan cara pengukuhan, karena yang menjabat ini sudah menjabat sebagai Kepala Desa,” jelas Eko Muryanto. Kamis (20/06/2024)

Masih kata Eko, nantinya tidak hanya Kepala Desa saja tetapi juga seluruh anggota BPD nanti juga akan disesuaikan masa jabatanya mendasar pada Undang-Undang No 3 Tahun 2024.

“Karena ini kegiatan ditengah jalan tentunya menyesuaikan dengan situasi dan kondusi, mohon maaf nanti kita kemas dengan cara sederhana, yang kita hadirkan dari desa ini Kepala Desa yang diperpanjang, Ketua atau Pimpinan BPD 1 orang, karena momennya mendekati Pilkada, jadi kita tidak ingin diplintir plintir ke ranah politik, kita akan lakukan itu sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada di Pemerintah Daerah, dan ini segera akan ditindaklanjuti,” imbuh Eko Muryanto.

Baca Juga  Pemdes Sumber Hadi, Realisasikan Dana Desa Untuk Penangana Covid 19 dan Infrastruktur

Lebih lanjut, untuk anggota BPD ini jumlahnya sangatlah banyak, se-Kabupaten Magetan didata ada 1.545, SKnya nanti akan diperbarui dengan pengukuhan, hanya untuk pengukuhannya besar kemungkinan itu SK dari Kabupaten tapi penyerahannya di masing-masing Kecamtatan.

“Untuk BPD yang kami persiapkan itu SKnya dulu, kemudian untuk pengukuhan BPD, nanti BPD diundang semua dengan Kepala Desanya nanti masing-masing Camat diberikan leluasaan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing Kecamatan,” kata Eko Muryanto.

Eko Muryanto menjelaskan dari jumlah Kepala Desa se-Kabupaten Magetan sebanyak 207 itu yang diperpanjang masa jabatannya sebanyak 202.

“1 Kepala Desa tidak diperpanjang karena masih dalam proses hukum dan saat ini sedang diberhentikan sementara, dan 4 kosong. Yang kosong ini diisi PJ dan ini tidak diperpanjang, nanti akan kita siapkan untuk pengisian ditahap berikutnya,” akhir Eko Muryanto.

Pos terkait