Dana Kelurahan, Banyak Yang Belum Tahu !!! 

Dana Kelurahan, Banyak Yang Belum Tahu !!! 

Beritatrends, Pringsewu – Dana Kelurahan tidak sepopuler dana desa, besarannya pun terbilang kecil jika dibandingkan dengan dana desa,Dana Kelurahan banyak yang belum tahu. Kamis (7/7/2022).

Namun, kehadiran Dana Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung selama Tiga tahun, yakni pada 2019, 2020,2021.

Di balik itu, dilema juga muncul jika dihubungkan dengan pertumbuhan kota dan persepsi masyarakat.

Media ini mendatangi Kantor Kelurahan Pringsewu Selatan Lurah Pringsewu Selatan sedang izin keluar kota,Media ini di temui oleh Sekretaris Kelurahan Pringsewu Selatan,Kamis (7/7/2022) saat di konfirmasi media ini terkait Dana Kelurahan ia mengatakan jumlah nominalnya besarnya Dana Kelurahan Pringsewu Selatan sebesar Rp.350.000.000.00 setiap tahun dari tahun 2019.ia juga mengatakan setiap tahun kelurahan Pringsewu Selatan mendapatkan Dana Kelurahan yang besarnya sama Rp.350.000.000.00 Kegunaannya untuk insetif RT,ada juga untuk Pembangunan Drainase.ia mengatakan semua kelurahan Sama mendapatkan dana kelurahan jumlah nya juga sama,ujarnya.

Saat di hubungi media ini Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Marwan,S.H.,
Lampung Terkait Permohonan untuk dilakukan nya Pemeriksaan Dana Kelurahan di Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung ini ia mengatakan ” Silahkan Buat Pelaporan tertulis lewat Pelaporan Satu Pintu Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung agar nanti di tindaklanjuti ,ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda mengatakan kita akan buatkan surat pengaduan terbuka soal Anggaran Dana Kelurahan Pringsewu Selatan yang selama ini didapatkan dari tahun 2019 – 2021,apakah benar sudah di lakukan dengan baik Pekerjaan Fisik yang menggunakan Anggaran Dana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk melihat melakukan pemeriksaan terkait Dana Kelurahan Pringsewu Selatan selama ini dari tahun 2019 sampai 2021 apakah sudah dilakukan dengan benar-benar sesuai dengan Permendagri nomor 130 Tahun 2018, ujarnya.

Baca Juga  Buka Muscab Ke-IX, Pj Walkot Madiun Minta Gapensi Sinergi Bangun Kota Pendekar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *