Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono.
Beritatrends. Madiun – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Rabu (10 November 2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan Kereta Api.
Kegiatan Sosialisasi Daop 7 Madiun bersama Komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup (Pecel) Madiun dilaksankan di perbatasan Jalan Pahlawan dan Jalan Yosudarso tepatnya di Perlintasan Langsung (JPL) 138 Kota Madiun.
Kegiatan yang dilakukan KAI Madiun merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa-jasa para pahlawan. serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
“Kegiatan Sosialisasi ini dilakukan supaya dapat menekan angka kecelakan diperlintasan,” terang Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono.
Hendra mengatakan, terdapat 351 perlintasan KA di Daop 7 Madiun. Diantaranya 211perlintasan yang dijaga oleh KAI dan 4 dijaga oleh Pemda.
Serta sebanyak 136 perlintasan tidak terjaga, 95 terpasang Early Warning System. Dan tidak terpasang sebanyak 41, selain itu terdapat 44 perlintasan tidak sebidang dengan rincian 1 Fly Over dan 43 Underpass.
Sementara itu selama tahun 2021, di wilayah Daop 7 Madiun terjadi 9 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Yang mengakibatkan 8 orang luka ringan serta 8 orang meninggal dunia.
Terjadinya kecelakaan disebabkan karena, pengendara melanggar rambu rambu peringatan terdapat pada perlintasan resmi.
Guna mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Daop 7 Madiun melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.
Selama periode Januari – Oktober 2021 total 26 perlintasan sebidang yang ditutup dan dilakukan normalisasi jalur. Penutupan tersebut sudah sesuai dengan UU Perkeretaapian,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan bahwa saat ini frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun sangat tinggi. Mengingat sudah banyaknya kereta api yang beroperasi khususnya saat akhir pekan.
Daop 7 mencatat frekuensi KA yang melewati Stasiun Madiun saat akhir pekan sebanyak 51 KA dengan rincian 42 KA penumpang, 5 KA Ketel, dan 4 KA Parcel.
Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar semakin berhati – hati pada saat akan melalui perlintasan kereta api.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 114 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan / atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” tutup Hendra.