Beritatrends, Magetan – Mulai 1 November 2024, warga Magetan yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Aturan baru ini sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (1) huruf 5 yang juga diberlakukan secara nasional.
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, mengonfirmasi bahwa persyaratan ini berlaku untuk semua jenis SIM.
“Untuk persyaratan sebelumnya tetap ada. Namun sesuai dengan Perpol tersebut, pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN,” jelasnya, Sabtu (02/11/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bagi para pemohon SIM, terutama jika terjadi kecelakaan.
“Bilamana terjadi kecelakaan tunggal yang tidak bisa dicover oleh Jasa Raharja, maka dapat tercover oleh BPJS,” tambah AKP Ade.
Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS aktif, Satlantas Polres Magetan sudah menyiapkan loket khusus di area Satpas SIM. Pemohon akan tetap mendapat pelayanan dan langsung didampingi oleh petugas BPJS.
“Jika belum punya BPJS maka akan tetap kami layani oleh petugas BPJS di Satpas SIM Polres Magetan,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, diharapkan seluruh warga Magetan dapat lebih siap dan terlindungi dalam hal jaminan kesehatan saat berkendara.