Ratusan pekerja saat melakukan aksi demo dan mendirikan tenda keprihatinan depan Perusahaan
Beritatrends, Mojokerto – Demo karyawan perusahaan Plastik yang merupakan karyawan OS dalam naungan PT.TOP KARYA PERKASA berlangsung 1 Minggu belum menemui titik temu.
Perlu diketahui PT TOP Karya Perkasa adalah Outsorsing yang kerja sama kontrak dengan PT PRADHA KARYA PERKASA sebagai penyedia tenaga kerja diperusahaan yang memproduksi karung plastik di jalan Mojosari Pacet KM. 51 Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Saat wartawan menemui salah satu staf HRD PT. Pradha Karya Perkasa yang tidak mau ditulis namanya mengatakan,dia tidak mau memberikan keterangan terkait kontrak kerja sama perusahaan dengan Outsorsing (OS) karena bukan kewenangannya.
“Saya tidak tau terkait kontrak perusahaan dengan pihak ketiga, anda bisa tanya kepada perusahaan yang menaungi karyawan ini yaitu PT. Top Karya Perkasa,”ujarnya, Selasa (29/8/2023)
Anggota Polisi saat menjaga aksi demo para buruh pabrik Plastik di Desa Sampangagung
Sementara itu PC. SPMI Kabupaten Mojokerto Nur Alfan Huda menyampaikan, bahwa demo para karyawan mengelar aksi demo ini karena pihak perusahaan melakukan PHK besar besaran hampir 1/3 karyawan di putus hubungan kerja per harinya sekitar 92 orang pekerja dimana karyawan yang lain 240 orang dikenakan sangsi SP 2 untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengakui kesalahannya tidak masuk kerja saat memperingati HUT 17 Agustus 2023.
“Jadi intinya teman-teman saat HUT RI yang ke 78 diintimidasi perusahaan, termasuk karyawan bagaian pelet di PHK semua tidak bisa kerja lagi,tuntutan kami simpel, kami hanya ingin bekerja seperti semula sebagaimana sebelum 17 Agustus,apakah hanya teman -teman tidak masuk pada 17 Agustus sehingga menerima intimidasi seperti ini,”ungkapnya.
Nur Alvan, lebih lanjut menjelaskan ada 5 tuntutan para pendemo yakni yang pertama perkerjakan kembali atas nama Lutfi dan teman-temannya, kemudian bayar upah selama dilarang bekerja, ketiga bayar kekurangan upah karena upah teman teman sangat minim jauh sekali dari UMK Kab. Mojokerto. Upahnya pekerja per hari ini hanya berkisar Rp.1.800.000 – 2.500.000.
“Rupanya perusahaan dalam hal ini ingin menggeser kasus, kasus yang awalnya libur 17 Agustus ini digeser kasus karena tidak ada produksi, harapan kami tidak seperti itu.Bagaimanapun pada saat teman -teman melakukan aksi berada diluar pagar perusahaan, ternyata perusahaan sudah memasukan karyawan karyawan baru,andaikan teman teman ini masuk bekerja kembali kemungkinan posisinya akan hilang.”tegasnya.
Masih kata Nur Alvan, mulai tanggal 18 Agustus perusahaan mulai memperkerjakan karyawan baru, dengan dalih melakukan magang dan praktek kerja industri, maka dari itu kami selaku pimpinan cabang yang diakomodir dan disolidaritasi DPW SPMI Jawa Timur melakukan upaya kita mulai hari ini akan melakukan aksi damai selama 5 hari,dimulai hari sampai Sabtu tanggal 2 SEBTEMBER 2023. Karena Perusahaan dalam hal ini PT Pradha melepas tanggung jawab. infonya pada awal teman teman merupakan pekerja Outsorsing,kedua bela pihak antara PT Pradha Karya Perkasa dan OS PT TOP Karya Perkasa saling lempar tanggungjawab terkait kasus ini.
“Maka tidak ada cara lain, kita akan melakukan perlawanan,karena bagaimanapun ini sebagai bentuk perlawan kita, kita hanya bisa menyampaikan secara tugas dan litigasi supaya teman teman itu tercapai kesejahteraannya dan bisa bekerja di kembali tanpa ada intimidasi dari pihak perusahaan,”pungkasnya.
Sementara dihubungi terpisah pihak Lowyer PT Pradha Dadang Lisdiyanto, SH , MH., menyampaikan bahwa legal standingnya teman teman melakukan aksi disini itu tidak tepat,karena teman teman ini merupakan karyawan dari Outsorsing PT Top, jadi tidak punya hubungan kerja dengan PT Pradha. Yang kedua sesuai dengan tuntutan sebenarnya tuntutan itu seharusnya disampaikan kepada PT TOP bukan kepada PT Pradha.Ketiga mengenai tuntutan mereka kami pun tidak memahami,karena itu sebenarnya urusan dari pihak OS yakni PT TOP.
“Kami menghargai aksi dari teman- teman pekerja,kami mengharap seharusnya tidak sampai menutup akses pintu keluar masuk perusahaan, karena sangat menganggu aktifitas perusahaan sebagai akses keluar masuk kendaraan,keluar masuk karyawan,”terangnya.
Dadang mengatakan, terkait perjanjian kerjasama antara PT Pradha dengan pihak OS dalam hal ini PT TOP tidak ada masalah.Menurutnya sampai saat ini PT Pradha masih ada hubungan kerjasama dengan PT TOP yang beralamat di Jalan Dupak Surabaya.