Beritatrends.co.id, Rohil – Fauzi Gunawan mempertanyakan proses pemberhentian dirinya dari jabatan pimpinan PT Energi SPRH, yang disebut sebagai anak perusahaan BUMD di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Ia mengaku pemberhentian dilakukan secara mendadak dan menilai dirinya tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan maupun pembelaan. 18/9.
Fauzi mengatakan pemberhentian tersebut terjadi pada Tahun 2026, saat BUMD induk SPRH dipimpin Yusril Kandar. Menurut versinya, sebelum pergantian jabatan dilakukan, dirinya tidak menerima pemberitahuan mengenai proses pemberhentian dan kemudian mengetahui posisinya telah digantikan.
Saya langsung dieksekusi, langsung dipecat. Tidak ada prosedur. Main pecat saja,”ujar Fauzi saat dikonfirmasi.
Fauzi menilai mekanisme pemberhentian dirinya perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar keputusan, forum yang digunakan untuk mengambil keputusan, serta dokumen perusahaan yang menjadi landasan pergantian tersebut.
UU Perseroan Mengatur Mekanisme Pemberhentian Direksi.
Berdasarkan penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 105 ayat (1) menyebutkan anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menyebutkan alasannya.
Selanjutnya, Pasal 105 ayat (2) mengatur bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah anggota direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Namun, UU PT juga mengatur kondisi tertentu mengenai pemberhentian melalui keputusan di luar RUPS. Karena itu, untuk menentukan apakah pemberhentian Fauzi telah sesuai atau tidak dengan ketentuan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap anggaran dasar PT Energi SPRH, struktur kepemilikan saham, kedudukan jabatan Fauzi, serta dokumen keputusan pemberhentian yang sebenarnya.
Selain UU PT, tata kelola BUMD secara umum juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP tersebut antara lain mengatur organ perusahaan, operasional, pelaporan, anak perusahaan, evaluasi serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance.
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris serta anggota direksi BUMD. Dalam aturan tersebut, pemberhentian anggota direksi sewaktu-waktu wajib disertai alasan dan didasarkan pada data serta informasi yang dapat dibuktikan secara sah.
Meski demikian, penerapan langsung aturan BUMD terhadap direksi anak perusahaan tetap harus dilihat berdasarkan status badan hukum PT Energi SPRH, struktur kepemilikan saham, anggaran dasar perusahaan serta hubungan hukumnya dengan BUMD induk.
Fauzi Siap Tempuh Jalur Hukum.
Fauzi menyatakan tidak menerima mekanisme pemberhentian yang menurutnya dilakukan tanpa proses yang semestinya. Ia mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji keputusan tersebut.
Saya tidak terima dipecat seperti maling. Saya pimpinan anak perusahaan, bukan maling. Kalau cara pecatnya begini, ini sudah arogansi kekuasaan, tegas Fauzi.
Menurut Fauzi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai hilangnya jabatan, tetapi juga menyangkut kepastian tata kelola perusahaan yang menurutnya harus dijalankan berdasarkan aturan dan anggaran dasar perseroan.
Redaksi belum dapat memastikan secara independen apakah pemberhentian tersebut telah melalui RUPS, keputusan pemegang saham di luar RUPS, maupun mekanisme lain sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Karena itu, dokumen berupa keputusan pemberhentian, risalah atau keputusan pemegang saham, anggaran dasar perusahaan serta dokumen perubahan susunan direksi menjadi penting untuk memastikan apakah proses pergantian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Yusril Kandar maupun jajaran terkait BUMD induk belum memberikan keterangan atas persoalan tersebut.





