Dijerat Pasal Aborsi, Bripda Randy Resmi Ditahan Kejaksaan Mojokerto

Tersangka Randy(ft : No.2 dari kanan kaos hitam) saat didalam ruangan Kasi Pidum Kejari Kabupaten

Beritatrends, Mojokerto – Berkas perkara kasus pemaksaan aborsi terhadap pacarnya,oknum Polisi yang berpankat Bripda Randy Bagus Sasongko(RBHS),dilimpahkan ke pidana umum, yang dilaksankan ini,Rabu(2/2/2022)mulai di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pelipahan perkara tidak pidana umum dengan tersangka Randy di Kejari Kabupaten Mojokerto,karena korban meninggal di Mojokerto dan saksi banyak Berdomisili di Mojokerto.

Perlu diketahui bahwa,Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dipecat secara tidak hormat dari Polri,setelah menjalani sidang kode etik Polri .Selanjutnya Randy menjalani proses Pidana Umum,karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap NW pacar terdakwa.Randy terbukti melakukan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widya Sari yang berujung kematian.

Diberitakan sebelumnya,Novia Widyasari memilih mengakhiri hidup diduga depresi karena hubungan asmaranya dengan kekasihnya yang merupakan seorang oknum anggota polisi Bripda Randy.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan,pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Randy Bagus hari Sasongko,sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHP karena banyak saksi yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.

“Sesuai dengan surat kami tanggal 31 Januari 2022 yang mana perkara atas nama RBHS telah memenuhi syarat,kemudian pada hari tanggal 2 Februari 2022 telah dilaksankan pelimpahan terssngka dan barang bukti,”jelas Ivan(02/02).

Tersangka dijerat dengan Pasal 348 ayat 1 KUHP atau Pasal 348 ayat 1 junto pasal 56 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana : (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan,setelah melakukan penelitihan berkas perkara serta barang bukti akan segera melimpahkan berkas perkara RBHS ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.Ivan mengungkapkan tersangka sementara di tahan selama 20 hari kedepan di Polres Mojokerto.

Baca Juga  Bagikan Sembako Kepada Korban Banjir, Polres Sekadau Gandeng Saka Bhayangkara

“Kami dalam massa Covid ini,memang semua perkara setelah tahap dua,tahanan kami titipkan di Polres,sebelum kelapas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *