Dinas PPKBPP dan PA Kabupaten Magetan Gelar Rakor Stakeholder dan Penguatan TPK di Desa Nguntoronadi

Beritatrends, Magetan – Dalam rangka mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Magetan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPP dan PA) menggelar Rapat Koordinasi Stakeholder dan Penguatan Tim Pendamping Keluarga (TPK).

Kegiatan kali ini digelar di Gedung Pertemuan, Desa Nguntoronadi, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024) pagi.

Rapat Koordinasi dan Penguatan Tim Pendamping Keluarga ini sebagai wadag peningkatan pengetahuan dan keterampilan TPK dalam melaksanakan pendampingan terhadap keluarga beresiko stunting.

Terutama terkait pengukuran tinggi, berat badan, lingkar kepala, lingkar lengan atas dan sebagainya.

Seperti yang dikatakan Plt. Kepala Dinas PPKBPP dan PA Magetan, Ir. Miftahuddin bahwa saat ini telah gencar melakukan evaluasi pendampingan.

“Evaluasi Pendampingan kali ini seperti evaluasi Elsimil, Evaluasi Data Instrumen Pendamping TPK BKKBN Provinsi Jatim, dan Evaluasi Bumil dan Pasca Salin ini adalah tugas utama tim pendamping keluarga,” jelasnya, Rabu (23/10/2024)

Lebih lanjut, Setiap tenaga dalam Tim Pendamping Keluarga memiliki pembagian perannya masing-masing.

“Peran masing-masing TPK itu sendiri dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas pendampingan keluarga,” imbuhnya.

Seperti Bidan sebagai koordinator pendamping keluarga dan pemberi pelayanan kesehatan, Kader TP-PKK Tingkat Desa sebagai penggeraj dan fasilitator pelayanan bagi keluarga, serta Kader KB sebagai pencatat dan pelapor data/perkembangan pelaksanaan pendamping keluarga atau kelompok sasaran.

“Setelah kegiatan ini nanti diharapkan masyarakat yang hadir di Balai Pertemuan Desa Nguntoronadi ini mampu menyerap materi yang disampaikan, dan yang lebih penting terjadi penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten Magetan, serta bisa membagi pengetahuan kepada masyarakat lainnya,” tutupnya.

Baca Juga  Usai Disahkan Sebagai RUU Inisiatif, Begini Tahapan Hingga RUU TPKS Resmi Jadi UU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *