Dinas UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Sosialisasikan Penetapan UMK Th 2024

Juyanto Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar 

Beritatrends, Blitar – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar Juyanto mengatakan, pemerintah provinsi jawa timur secara resmi telah menetapkan besaran upah minimum kota,kabupaten atau UMK 2024.

Ketetapan itu tertuang dalam SK gubernur jatim Nomor 188 Tahun 2023 pada 30 November 2023, dimana besaran UMK kota blitar 2024 ditetapkan menjadi 2 juta 330 ribu rupiah,atau naik 4.06 persen dari UMK 2023.

Juyanto menjelaskan, besaran UMK 2024 yang telah ditetapkan ini nilainya sama seperti usulan yang telah ia tetapkan bersama dengan dewan pengupahan kota blitar. ada beberapa indikator yang menjadi rumus penghitungan usulan UMK, diantaranya terkait laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga tidak asal susun.

Juyanto mengatakan,dengan ketetapan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi penetapan UMK 2024 ini kepada pengusaha yang ada di kota blitar.(1/12/2023).

Sebelumnya kawan, UMK kota Blitar tahun 2023 sebesar 2 juta 239 ribu 24 rupiah.

Baca Juga  Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan PAT, Danrem 043/Gatam Siap Dukung Dan Sukseskan Program PAT Provinsi Lampung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *