Diperdagkop UM Kabupaten Madiun Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai

SAMPAIKAN MATERI–Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Tri Haryono memberikan materi sosialisasi  peredaran rokok ilegal bagi pedagang di aula KUD Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (8/11/2021). 

Beritatrends, Madiun – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Diperdagkop UM) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai di Gedung KUD Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (8/11/2021).

Sosialisasi yang diikuti puluhan pedagang itu menghadirkan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun.

Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madiun, Tri Haryono menyatakan materi sosialisasi yang anggarannya bersumber dari DBHCHT 2021 itu berisi terkait peredaran rokok ilegal.

“Jadi hari ini kita mengadakan sosialisasi dbhcht. Adapun sosilisasi yang disampaikan terkait peredaran rokok ilegal,” kata Haryono.

IKUTI MATERI–Para pedagang mengikuti  materi sosialisasi  peredaran rokok ilegal bagi pedagang di aula KUD Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (8/11/2021). 

Dari sosialisasi itu, kata Haryono, diharapkan para pedagang menyadari dan memahami dan ikut memberikan konstribusi untuk tidak terjadi beredarnya rokok ilegal di wilayah kab madiun.

Bagi Haryono, rokok itu sebuah ekosistem ketika cukai dipenuhi dan dibayar maka uang masuk kas negara. Dari kas negara itu akan dibelanjakan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jaminan kesehatan nasional dan sebagainya.

“Apabila rokok itu ternyata tidak dipenuhi cukainya atau rokok ilegal maka ada sebagian uang yang harus masuk kas negara itu menjadi hilang. Sehingga akan mengganggu perekonomian negara dan pembangunan tidak jalan hingga jaminan kesrhatan tidak jalan,” ungkap Haryono.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke 77 Tahun, Kapolda Sumut Pimpin Upacara Taptu

Menurut Haryono, rokok ilegal itu dapat dibedakan dalam satu rumus dua p dan dua b. P pertama polos, P kedua palsu. Sementara B pertama bekas dan B kedua berbeda.

“Jadi yang disebut rokok ilegal itu rumus 2p dan 2b. Polos, palsu, bekas dan berbeda,” kata Haryono.

Polos itu berarti tidak dilekati pita cukai sama sekali. Palsu itu cukainya dibuat sendiri padahal pita cukai asli diproduksi oleh Perum aperuri dan bisa didapatkan di kantorbea dan cukai.

Kemudian b pertama bekas, itu pita cukai resmi tetapi terlekatkan dibungkus rokok kemudian dilepas ditempel lagi di produksi rokokyang ilegal atau daur ulang pemakakain. Sehingga uang yang seharusnya dibayar pita cukai, digunakan lagi itu berari bekas.

B kedua, berbeda.  Rokok yang jenisnya sigaret atau kretek tangan pita cukai harusnya sigaret kretek tangan dilekatkan di sigaret kretek tangan tetapi dilekatkan pada rokok kretek mesin atau rokok yang dibuat dengan mesin.

“Ini kerugian negara sangat banyak. Karena ada perbedaan tarif cukai antara rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin,” kata Haryono.

Selain itu berbeda pita cukai dapat terjadi bila pita cukai yang dimilik pabrik rokok a dilekatkan pada pabrik rokok b.

“Bayangkan saja bila pita cukai a ini pabrik kecil tetapi tarifnya murah kemudian dilekatkan pada pabrik besar yang tarif pitanya lebih mahal. Maka akan ada kerugian negara yang besar,” demikian Haryono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *