Ditanya Soal Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Kuta Tengah, Kadis PMD dan Camat Simpang 4 “Kompak Bungkam”

Situasi Kantor Pemerintah Desa Kuta Tengah, Kec.Simpang Empat, Kab.Karo

Beritatrends, Tanah Karo – Baru setahun menjabat sebagai Kepala Desa Kuta Tengah Josua Ginting terkesan menerapkan system nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah pemerintahannya.

Kades kuta tengah ini juga dalam menjalankan roda pemerintahan selama dibawah kepemimpinannya juga terkesan otoriter.

Pasalnya, secara sepihak tanpa alasan jelas, dirinya (kades) memberhentikan beberapa orang perangkat desa yang telah sekian lama mengabdi di Desa Kuta Tengah, Kecamatan simpang empat, Kab.karo, Provinsi sumatera utara. Diduga dilakukan Kades tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku salahsatunya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Seperti pengakuan seorang mantan perangkat desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Kuta Tengah a.n Syahbana Tarigan (38) Warga asal Desa Kuta Tengah.

Kepada awak media dirinya menyampaikan keluh kesahnya atas tindakan pemecatan dirinya oleh kepala desa kuta tengah tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai mekanisme serta terkesan telah terjadi kesepakatan jahat antara kades dan camat simpang empat.

“Saya merasa sudah di zolimi oleh kades kuta tengah tanpa alasan yang jelas, tanpa melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku, se enaknya saja memberhentikan jabatan saya sebagai Kaur Keuangan. Bukan saya aja yang dipecat namun masih ada 2(dua) orang perangkat desa yang diberhentikan secara tiba – tiba oleh kades dan menempatkan serta mengangkat orang orang terdekat tanpa melalui tahapan verifikasi seperti semestinya,” ujar syahbana , pada hari Rabu, (25/1/2023) sore di salah satu warkop dikota kabanjahe.

“Kejanggalan yang dilakukan kades kuta tengah prihal pemecatan saya selaku kaur keuangan dan juga terhadap 2 orang lagi perangkat desa lainnya. Anehnya tanpa didasari dengan surat pringatan (SP1), ucapnya

Baca Juga  Jenazah Terduga Teroris di bawa menggunakan Sepeda motor dari Atas Gunung Register 22

Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 2022 saya (kaur keuangan) Sekdes dan Kasi pelayanan, menerima surat peringatan SP2 dari Kepala Desa kuta tengah dan pada tanggal 21 Oktober 2022 kepdes kembali menerbitkan surat peringatan (SP3) tanpa menjelaskan dimana letak kesalahan atau kelalaian kami dalam menjalankan tugas sesuai tupoksi kami selaku perangkat desa,” kata syahbana, dengan raut muka kesalnya

Lanjutnya lagi, “dengan adanya surat peringatan (SP2 dan SP3) tersebut, saya melayangkan surat konfirmasi menanyakan kejelasan terkait keputusan yang dibuat sepihak oleh kepala desa kuta tengah kepada Camat Simpang empat,

“Atas dasar itu pada tanggal 7 November 2022 Camat simpang empat Asbel Karo Sekali mengirim surat panggilan kepada kami perangkat desa kuta tengah yaitu Sekdes, Kaur Keuangan (saya sendiri) dan Kasi Pelayanan. Dengan nomor surat 412/835/SE/2022 prihal undangan klarifikasi untuk hadir di kantor camat pada tanggal 8 November 2022,

Saat itu melalui Kasi PMD Kecamatan Simpang Empat mengatakan kepada saya (kaur keuangan), Sekdes dan Seksi Pelayanan agar menandatangani daftar hadir dan masing masing kami disuruh membuat surat perjanjian bahwa dalam masa sebulan terhitung mulai sejak 8 november 2022 kinerja kami di evaluasi oleh pihak kecamatan, seraya diarahkan untuk membuat daftar hadir dan foto selfy di kantor desa setiap hari kerja,

Sejak itu kami datang ke kantor desa setiap harinya berharap mendapatkan arahan dari kades, sambil mandatangani daftar hadir. Anehnya lagi setiap kami hadir menandatangani daftar hadir , malah kades kami yang gak pernah ke kantor dan pernah terlihat ada tanda tangan Kades pada absensi daftar hadir tersebu. Sementara kantor desa tampak sering tutup saat kami datang dan kunci kantor desa hanya dipegang oleh kades dan anak kandungnya selaku Kaur Perancanaan, terangnya lagi

Baca Juga  Ide Kreatif Warga Desa Ringin Agung Untuk Mendapatkan Hasil

Sehingga selama tahap evaluasi yang telah disepakati bersama di kantor camat sejak itu juga saya tidak pernah bertemu dengan Kades Kuta Tengah. Namun dengan se enaknya saja kades memberhentikan saya tanpa sebab musabab yang jelas. Beber Syahbana

Yang gak habis pikir lagi terkait surat pemberhentian yang saya terima bahwa pada isi surat tersebut tampak di stempel dan ditanda tangani Kades Kuta Tengah Josua Ginting, anehnya tanpa mencantumkan tanggal , bulan dan tahun.

Untuk mendapat keadilan dan kepastian dalam penegakan supremasi hukum, jika hal ini tidak dapat diselesaikan secara prosedur sesuai dengan regulasi yang ada oleh Pemerintah kecamatan simpang empat, Dinas PMD Kab.Karo, Inspektorat dan Kepala Desa Kuta Tengah, saya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan.” Ungkap Syahbana Tarigan mengahiri sambil memperlihatkan surat pemberhentian dirinya dari kepala desa kuta tengah.

Seorang kepala desa sejatinya bukan sebagai Raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendaknya saja.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu ataupun memanfaatkan jabatannya mengangkat perangkat desa dengan Nepotisme (orang terdekat) nya.

Dilain tempat, awak media mencoba konfirmasi tentang kebenaran laporan informasi yang disampaikan korban (mantan Kaur Keungan) Desa Kuta Tengah, Apakah sudah sesuai mekanisme, SoP yang dilakukan Pihak Kepala Desa Kuta Tengah dalam hal proses pemberhentian perangkat desa seperti diatur pada Perbup dan Permendagri tentang Pemgangkatan dan pemberhentian perangkat desa ? Yang disampaikan kepada Camat Simpang empat Asbel Karo Sekali melalui pesan singkat WatshApp miliknya, hingga berita ini dikirim ke meja redaktur belum juga mendapat tanggapan dan balasan dari Camat Simpang empat, terlihat bahwa isi pesan sudah tersampaikan dan dibaca. Namun Camat simpang empat lebih memilih bungkam. Ada apa ??

Pos terkait