Beritatrends.co.id, Pringsewu – Pelaksanaan Rapat Koordinasi, Pemantauan, dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Divisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Aula Kantor Bupati Pringsewu ,diwarnai tindakan penghalangan terhadap insan pers. Rabu(2/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Pimpinan KPK RI Nomor: B/5182/KSP.00/70-73/08/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Pertemuan ini pada dasarnya bertujuan mengevaluasi langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Sebagai agenda publik yang berkaitan langsung dengan efektivitas kinerja aparatur daerah, jalannya kegiatan sepatutnya dapat diakses media sebagai wujud keterbukaan informasi.
Namun, jurnalis yang hadir untuk melakukan peliputan justru dilarang mengambil gambar maupun meliput jalannya acara oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga. Petugas mengklaim bahwa peliputan harus mengantongi izin dari pihak Inspektorat Daerah terlebih dahulu.
Kesan tertutup kian menguat ketika wartawan meminta petugas untuk menjembatani konfirmasi kepada pihak Inspektorat yang berada di dalam lokasi acara.
Anggota Satpol PP yang bertugas dinilai enggan memfasilitasi komunikasi tersebut dan bergeming melarang media mendekati area rapat.
Tindakan penghalangan ini dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi menjamin hak publik atas ketersediaan data yang akurat dan berimbang.
Sikap pembatasan tanpa alasan hukum yang jelas ini berpotensi mencederai independensi media selaku fungsi kontrol sosial.
Penutupan akses informasi pada agenda kerja pencegahan korupsi KPK ini menimbulkan keprihatinan dari kalangan jurnalis daerah. Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Pemkab Pringsewu justru memicu spekulasi dan pertanyaan publik: Ada apa dengan rapat koordinasi KPK di Kabupaten Pringsewu hingga harus tertutup dari jangkuan media?
Insan pers mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Inspektorat Daerah memberikan klarifikasi resmi atas insiden pembatasan ini, serta berkomitmen menghormati kerja-kerja jurnalistik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Untuk diketahui publik UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1 & 3): Menjamin kemerdekaan pers dan memberi hak kepada wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
UU Pers Pasal 8 Menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Sanksi Pidana Bagi Penghalang: Orang yang dengan sengaja melawan hukum dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta menurut Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sampai berita ini di publis Kasat Pol.PP Kabupaten Pringsewu belum bisa di konfirmasi media ini.





