Beritatrends.co.id, Medan – Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana di lingkungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, salah satu laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, khususnya terkait pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Sejumlah masyarakat menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah publik.
Dalam perkara ini, Persadaan Putra Sembiring merupakan pihak yang merasa menjadi korban dan mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan dokumen laporan yang diperoleh awak media pada 2 September 2026, Persadaan Putra Sembiring sebelumnya membuat laporan di Polrestabes Medan terkait dugaan penghinaan atau fitnah dengan Nomor:
LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 26 Februari 2026.
Hingga kini, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk apakah pihak yang dilaporkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Hal tersebut menjadi perhatian karena laporan tersebut telah berjalan kurang lebih delapan bulan sejak dibuat.
Masyarakat pun mempertanyakan alasan belum adanya kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa sebuah laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan belum terlihat perkembangan yang jelas? Apakah pihak terlapor sudah dipanggil dan diperiksa atau belum? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Selain laporan dugaan fitnah tersebut, terdapat pula laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang diterima di Polda Sumatera Utara dengan Nomor:
LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 Agustus 2026.
Persadaan Putra Sembiring berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan setiap laporan yang telah diterima.
Menurut pihak yang merasa menjadi korban, kepastian hukum sangat penting agar pelapor dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah dilakukan?” menjadi pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari pihak Kepolisian.
Masyarakat Minta Kepolisian Bersikap Terbuka
Sejumlah masyarakat meminta Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Masyarakat menilai, apabila suatu laporan telah diterima secara resmi, maka proses penanganannya perlu dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terdapat cukup bukti, tentu proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar warga lainnya.
Masyarakat juga berharap selama September 2026, pihak Kepolisian dapat memberikan kejelasan terhadap perkembangan perkara tersebut.
Namun, masyarakat juga menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau sampai akhir September belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, tentu masyarakat akan semakin banyak bertanya. Jangan sampai lambannya proses ini menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Karena itu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan perlu memberikan penjelasan yang terang kepada publik,” ujar salah seorang warga.





