Beritatrends,Pekan baru – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Pagar Negri Bumi Riau (DPP LASKAR PNBR) resmi melaporkan kontraktor developer Perumahan Griya Melati Permai berinisial *ES* dari PT. Guna Griya Abadi ke Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan dugaan penggelapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) itu kini diperkuat dua bukti: tanda terima berstempel resmi dan dokumentasi foto penyerahan laporan.
Bukti pertama, tanda terima laporan berstempel DIREKTORAT RESKRIMSUS STAF DAERAH RIAU tertanggal 04/06/2026 dengan paraf *UKHA*. Bukti kedua, foto perwakilan DPP LASKAR PNBR mengenakan tanjak Melayu saat menyerahkan langsung map laporan berlogo Polda Riau di lobi DITRESKRIMSUS.
Panglima Besar DPP LASKAR PNBR, Atman Suryawijaya , menyatakan laporan menyasar ES serta pihak-pihak terkait yang diduga melakukan pembiaran PSU Griya Melati Permai, Jl. Melati Indah, Kel. Delima, Kec. Bina Widya .
Sekjen Akmaluddin menduga ada indikasi ,
_“Ini penggelapan aset negara. PSU tidak pernah diserahkan ke Pemko Pekanbaru sejak 2006. Fasum semrawut, ada yang dibangun rumah pribadi. Kami minta Krimsus usut tuntas ES dan semua yang terlibat termasuk pihak yang lain ujar Sekjen PNBR Kamis (4/6/2026).
Kronologi & Temuan 2004-2005 Perumahan selesai dibangun PT. Guna Griya Abadi.
Tahun 2006. batas akhir penyerahan PSU sesuai UU No. 1/2011 Pasal 47 ayat (4) ironis
hingga -2026 sertifikat fasos-fasum tidak diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Hal ini dikuatkan keterangan staf Kabid Dinas Perkim.
Hasil monitoring Investigasi DPP LASKAR PNBR*: Tanah fasos terbelah tidak simetris, ada fasos dibangun rumah pribadi pengembang, diduga bagian PSU dikuasai keluarga pengembang, dan ada manipulasi luas fasum. Warga tidak diedukasi batas tanah.
6 Tuntutan DPP LASKAR PNBR ke Ditreskrimsus Polda Riau:*
1. Investigasi lapangan status hukum PSU.
2. Panggil dan periksa *ES* selaku kontraktor developer.
3. Periksa pihak terkait pembiaran, termasuk Oknum RT/RW.
4. Perintahkan pengembang segera serahkan sertifikat PSU ke Pemko Pekanbaru.
5. Tangkap dan proses hukum pelaku, termasuk aktor intelektual.
6. Berikan efek jera bagi pelaku.
*Dasar Hukum Laporan*: UU No. 1/2011, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, UU No. 18/2013 tentang P3H dengan ancaman 15 tahun penjara jika terbukti masuk kawasan hutan, dan Permendagri No. 9/2009.
Laporan DPP LASKAR PNBR dilengkapi lampiran artikel media, dokumentasi foto lapangan, dan peta kawasan dari SIGAP KLHK. Hingga rilis ini diterbitkan, *ES* belum memberikan tanggapan. Dinas PKP Pekanbaru dan BPN masih ditunggu keterangannya terkait site plan dan status sertifikat PSU.
DPP LASKAR PNBR menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Polda Riau transparan dalam proses penyelidikan.





