SPMB SMPN 1 Magetan Dikeluhkan, Wali Murid Jalur Prestasi Kecewa Soal Persyaratan KK

Beritatrends,Magetan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Magetan menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Proses verifikasi administrasi yang dinilai berbelit, khususnya terkait persyaratan Kartu Keluarga (KK), menjadi sorotan dalam tahapan penerimaan peserta didik baru tersebut.

Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa setelah anaknya mengalami kendala saat mendaftar melalui jalur prestasi. Menurutnya, pihak sekolah mempermasalahkan masa perpindahan KK yang belum genap satu tahun, meskipun jalur yang dipilih bukan jalur domisili.

Ia menjelaskan, sebelumnya keluarganya tercatat dalam KK di wilayah Desa Nguntoronadi. Namun, karena alasan keluarga, administrasi kependudukan dipindahkan ke wilayah Magetan Kota. Persoalan muncul ketika masa perpindahan KK tersebut dianggap belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

“Yang membuat kami bingung, anak saya mendaftar lewat jalur prestasi, bukan zonasi atau domisili. Tapi justru KK yang dipersoalkan karena dianggap belum satu tahun pindah,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses SPMB belum sepenuhnya berpihak kepada siswa berprestasi. Ia menilai penerapan aturan terkesan kaku dan membingungkan bagi masyarakat yang berusaha memahami mekanisme seleksi.

Tak hanya itu, ia juga mengaku kurang nyaman dengan cara komunikasi salah satu panitia SPMB saat memberikan penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi.

“Bahkan guru tersebut sempat menyarankan agar kami mencoba mendaftar ke sekolah lain. Dari situ saya berpikir, apakah kami memang tidak bisa mendaftar di sekolah ini? Padahal setahu saya, jalur prestasi tidak mensyaratkan ketentuan mutlak terkait KK,” ungkapnya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan aturan dalam SPMB, khususnya pada jalur prestasi. Pasalnya, jalur ini pada umumnya lebih menitikberatkan pada capaian akademik maupun nonakademik siswa dibanding aspek domisili.

Baca Juga  Direktur Eksekutif Walhi Sumut Minta Polisi Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Desa Namorih dan Kecamatan Kutalimbaru

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Magetan, Joko Margono, menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, jalur prestasi memang tidak mensyaratkan masa berlaku KK sebagai syarat mutlak.

“Oleh karena itu, saya sebagai pimpinan di sekolah ini meminta maaf sebesar-besarnya. Sebelumnya kami juga sudah berulang kali mengingatkan kepada guru maupun panitia SPMB agar memberikan pelayanan terbaik kepada calon peserta didik SMP Negeri 1 Magetan. Mungkin yang bersangkutan sudah kelelahan sehingga nada komunikasinya kurang berkenan,” ujar Joko.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal dalam rapat panitia SPMB.

“Setelah ini akan kami bahas kembali dalam pertemuan panitia SPMB. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pelayanan yang komunikatif dan transparan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Selain kepastian aturan, masyarakat juga berharap adanya pelayanan yang humanis agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah proses seleksi yang menjadi harapan banyak calon siswa dan orang tua.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *