DPRD Desak BGN Tutup Permanen Dapur MBG yang Bandel, Soroti IPAL dan Kualitas Air

 

 

Ponorogo, beritatrends.co.id – DPRD Kabupaten Ponorogo mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegakan aturan sanitasi, kualitas air, hingga pengelolaan limbah dinilai tidak boleh ditawar demi menjamin keamanan makanan bagi para pelajar.

 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Ponorogo Agung Priyanto menegaskan, keselamatan anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG harus menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh pengelola SPPG wajib mematuhi standar operasional dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

 

“Ini urusan keselamatan anak-anak. Jangan sampai ada kasus keracunan atau masalah lain gara-gara pengelolaannya asal-asalan. Semua regulasi teknis wajib dipatuhi,” ujarnya, Selasa (28/7).

 

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur MBG. Menurutnya, limbah cair hasil aktivitas memasak tidak boleh dibuang langsung ke lingkungan hingga mencemari saluran drainase maupun mengganggu permukiman warga.

 

Pernyataan tersebut menyusul temuan dugaan pencemaran limbah dari dapur MBG di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, yang dikelola Yayasan Damadika Jawa Timur. Warga menemukan air limbah berbau menyengat dibuang langsung ke saluran drainase di kawasan permukiman.

 

“IPAL-nya harus benar-benar sesuai standar. Jangan sampai limbahnya justru mengganggu masyarakat. Ini menjadi bagian yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Pemkab Ponorogo bersama BGN telah mengumpulkan para pengelola SPPG untuk melakukan evaluasi. Hasilnya, belasan dapur MBG sempat disuspensi sementara karena belum memenuhi standar IPAL maupun ketentuan teknis lainnya.

 

Agung menilai langkah tersebut belum cukup jika masih ditemukan pelanggaran serupa. Menurutnya, BGN harus menjatuhkan sanksi lebih tegas kepada pengelola yang tetap membandel meski pernah diberikan kesempatan melakukan perbaikan.

Baca Juga  Camat Lambu Kibang Optimis Target Realisasi PBB Seratus Persen

 

“Kalau sudah disuspensi tapi tetap melanggar dan IPAL-nya bikin pencemaran, ya jangan cuma diberi peringatan lagi. BGN harus tegas. Kalau tidak sanggup memenuhi standar lingkungan, lebih baik ditutup permanen,” katanya.

 

Tak hanya persoalan limbah, DPRD juga mengingatkan penggunaan air dalam proses memasak harus sesuai standar operasional. Agung menegaskan, SPPG wajib menggunakan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagaimana diatur dalam SOP.

 

“Jangan sampai anggarannya ada, tapi diakali pakai air yang tidak standar. Program ini pakai uang rakyat, jadi kualitasnya harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

 

Untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi, Komisi C DPRD Ponorogo dalam waktu dekat berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama tim Pemkab Ponorogo ke sejumlah dapur MBG. Di sisi lain, Agung meminta BGN tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan.

 

“Kami akan sidak untuk memastikan aturan ditaati. Tapi kewenangan memberi sanksi atau menutup itu ada di BGN. Jangan tunggu ada keluhan warga, baru BGN bergerak,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *