Beritatrends.co.id, Tanah Karo — Kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026), diwarnai momen haru. Sejumlah warga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka klaim telah mereka hadapi selama berbulan-bulan.
Keluarga tersebut mengaku sebagai korban pencurian. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan perkara setelah salah seorang anggota keluarga justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Menurut informasi yang kami dapatkan pada minggu, 13 September 2026, Pengaduan itu sudah disampaikan langsung kepada Wapres Gibran saat berada di Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, sekitar pukul 12.00 WIB.
Suasana haru pecah ketika keluarga menceritakan persoalan yang mereka alami. Bahkan, sejumlah anggota keluarga terlihat menangis saat menyampaikan pengaduan kepada orang nomor dua di Indonesia tersebut.
Menurut keterangan keluarga, persoalan bermula dari dugaan pencurian di toko usaha milik mereka di Kecamatan Pancur Batu pada 22 September 2025.
Keluarga kemudian mengaku membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Sehari setelah kejadian, mereka menyebut mengetahui keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Keluarga mengaku saat itu mendapat arahan sekaligus pendampingan dari pihak Polsek Pancur Batu untuk menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku. Orang tersebut disebut sedang berada di Hotel Kristal.
Salah seorang personel yang menurut pengakuan keluarga ikut mendampingi proses tersebut adalah Brigadir Shinto Sembiring, yang disebut keluarga sebagai penyidik Polsek Pancur Batu.
Namun, menurut versi keluarga, persoalan tersebut kemudian justru berbalik menjadi perkara hukum yang menjerat mereka.
Pada 26 September 2025, keluarga menyebut dilaporkan ke Polrestabes Medan. Salah seorang anggota keluarga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
Sementara tiga anggota keluarga lainnya, menurut pengakuan mereka, disebut masuk dalam DPO Polrestabes Medan.
Kondisi tersebut membuat keluarga merasa berada dalam situasi sulit. Mereka mengaku telah berupaya mencari kejelasan dan meminta agar perkara tersebut ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.
Mengadu Langsung kepada Wapres
Saat mengetahui Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo, keluarga tersebut berupaya menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Mereka kemudian menyerahkan surat pengaduan kepada Gibran. Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan kronologi perkara yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Selain surat pengaduan, keluarga juga menyerahkan dua lembar surat tanda laporan polisi yang menurut mereka berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan fitnah terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.
Keluarga mengklaim laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan perkembangan yang memberikan kepastian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Mendengar penjelasan tersebut, Gibran terlihat terkejut.
“Waduh…, di mana Kapoldanya ini,” ujar Gibran.
Kapolda Sumatera Utara saat itu tidak berada di lokasi. Wakapolda Sumut kemudian menemui keluarga dan mendengarkan langsung pengaduan yang disampaikan.
Wakapolda Sumut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.
Gibran juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menelusuri persoalan yang disampaikan keluarga tersebut.
“Akan kami telusuri dulu ya, Bu,” kata Gibran saat menerima surat pengaduan keluarga.
Pertanyakan Nasib Masyarakat
Bagi keluarga, pertemuan tersebut menjadi secercah harapan setelah persoalan hukum yang mereka hadapi selama ini belum mendapatkan titik terang menurut versi mereka.
Salah seorang masyarakat bermarga Sembiring yang berada di lokasi turut meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.
“Dugaan saya ada yang menunggangi hal tersebut. Bagaimana bisa korban disuruh dan didampingi polisi menangkap maling, kemudian malah menjadi tersangka. Ke depan masyarakat bisa takut menangkap maling kalau ujung-ujungnya dilaporkan,” ujarnya.
Ia berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Polisi Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai perkara tersebut masih berdasarkan keterangan pihak keluarga.
Konfirmasi dari pihak kepolisian terkait kronologi perkara, dasar penetapan tersangka, status DPO tiga anggota keluarga, dugaan pendampingan personel Polsek Pancur Batu, serta perkembangan laporan yang disebut keluarga masih diperlukan untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.
Keluarga berharap instruksi Wapres Gibran kepada Kapolda Sumut untuk menelusuri persoalan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara secara terang dan memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada korban pencurian yang disurun menangkap maling.





