DPRD Kabupaten Madiun Panggil Manajemen Pabrik Plastik Penahan Puluhan Ijazah Eks Karyawan

RAPAT DENGAR PENDAPAT– Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat terkait penahanan puluhan ijazah eks karyawan CV Sukses Jaya Abadi, Rabu (29/4/2026).

Beritatrends, Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun memanggil manajemen CV Sukses Jaya Abadi terkait penahanan puluhan ijazah eks karyawan yang sudah keluar dari pabrik plastik tersebut, Rabu (29/4/2026).

Pemanggilan itu untuk memastikan agar seluruh ijazah yang ditahan segera dikembalikan kepada eks karyawan.

Pemanggilan manajemen pabrik plastik yang beroperasi di Kecamatan Wonoasri itu merupakan rangkaian dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Madiun. Hadir dalam RDP tersebut, pimpinan Komisi D DPRD Madiun, pihak CV Sukses Jaya Abadi, pengawas ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono menyatakan pihaknya sudah mendapatkan kepastian ijazah ditahan sudah dikembalikan kepada para pemiliknya. Adapun motif penahanan ijazah dilakukan agar karyawan tidak keluar masuk seenaknya sendiri dari pekerjaannya sebelum kontrak habis.

Kendati demikian, kata Djoko, Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menegaskan praktik penahanan ijazah tetap tidak dibenarkan secara aturan. Untuk itu RDP digelar agar kejadian serupa tidak terulang kembali kedepannya.

“Kami tetap lakukan RDP agar kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di perusahaan itu maupun perusahaan lain,” kata Djoko.

Kepada perusahaan, Djoko menekankan bahwa alasan apa pun tidak bisa membenarkan penahanan dokumen pribadi pekerja. Baginya, persoalan pelanggaran karyawan atau masalah keuangan harus diselesaikan melalui mekanisme yang lain. Bukan lagi menahan ijazah para karyawan.

“Menahan ijazah itu, senang tidak senang, regulasinya memang tidak boleh. Itu jelas-jelas pelanggaran,” tutur Djoko.

Selain persoalan penahanan ijazah, Komisi D menyoroti kondisi ketenagakerjaan di perusahaan, termasuk tingkat keluar-masuk pekerja yang dinilai cukup tinggi. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar kendati pabrik tersebut sudah mengklaim memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran lembur, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI Para APH Diminta Tindak Tegas Diskominfo Diduga Bermasalah

Selain RDP, Djoko mengatakan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Para legislator itu ingin mengetahui fakta yang terjadi lapangan bukan hanya informasi dari sepihak saja.

Djoko meminta Disnakerin memperketat pengawasan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, Disnakerin harus membuka akses terhadap hasil pengawasan agar DPRD bisa melakukan fungsi kontrol.

Sementara itu, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik. Kendati demikian pengembalian ijazah malah menguatkan indikasi sebelumnya dokumen tersebut sempat ditahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *