DPRD Minta Pemkab Ponorogo Perumda Sari Gunung Jadi Hak Pengelola

Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (17/1/2022)

Beritatrends, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupeten Ponorogo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar Perumda Sari Gunung menjadi hak pengelola.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto usai rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Senin (17/1/2022).

“Kita dorong Pemkab Ponorogo, agar PD Sari Gunung yang saat ini masih hak pemakaian dapat menjadi pengelolaan,” terangnya.

Ia mengatakan, pada paripurna juga disampaikan hasil Pansus DPRD Ponorogo terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PD Sari Gunung

Mengusulkan untuk memperpanjang masa kerjanya, sesuai dengan pasal 78 ayat 4 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD maka pansus yang membahas tentang Perda dapat diperpanjang sampai dengan 1 tahun untuk tugas pembentukan Perda.

Karena sesuai undang-undang agraria maupun aturan, penguasaan pengelolaan Perumda Sari Gunung harus mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Untuk saat ini masih berupa sertifikat hak pinjam pakai, masa kontraknya masih lama dan itu masih bisa diperpanjang lagi,” jelasnya.

Maka segera dilakukan pemutusan status tanah untuk perubahan daerah sari gunung dengan pemanfaatan hak pakai atas nama pemerintah daerah.

Salain itu, hal ini juga untuk mendukung pembangunan monumen Reog yang dilaksanakan secara Multiyears (bertahap) senilai Rp 85 Milyar.

“Maka diperlukan sinergi untuk membahas Raperda ini. Termasuk proses ijin nya harus dituntaskan. Serta nantinya perusahaan tambang kapur ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Baca Juga  Gubernur DIY dan Kapolri Gelorakan Pemilu 2024 Damai

Pos terkait