Beritatrends, Magetan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Sujatno menagih Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Sujatno mengatakan, telah berulangkali mengingatkan Pemkab Magetan terkait pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 tersebut.
”Saya sudah ingatkan baik di rapat Banggar maupun Musrenbang Kabupaten untuk membentuk tim percepatan pelaksanaan Perpres 80 tahun 2019 tersebut,” kata Sujatno, Minggu (15/1).
Dibeberkan Ketua DPRD Magetan, dalam setiap kesempatan melalui Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi juga secara masif menagih pelaksanaan Perpres 80/2019 tersebut.
”Di setiap pandangan umum Fraksi kami juga selalu bertanya,” ujarnya.
Kegiatan yang dipayungi Perpres Nomor 80 Tahun 2019 ini juga tidak nampak pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026.
Strategi proyek ketiga meliputi Relokasi Lingkungan Industri Kulit (LIK), Pembangunan obyek wisata Sarangan dan Interchange atau Exit Toll.
Salain itu, jelang akhir masa jabatan Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti (ProNa), proyek skala nasional untuk Kabupaten Magetan ini juga belum terealisasi.
Sujatno memastikan, perlindungan tidak akan tinggal terkait tidak jelas pelaksanaan 3 proyek strategi yang sangat diharapkan masyarakat Kabupaten Magetan tersebut.
“Akan kami mintai penjelasan juga tentang relokasi LIK dan pembangunan pembangunan sarangan, karena itu juga masuk dalam strategi pembangunan skala Nasional di Kabupaten Magetan sesuai Perpres 80,” tegas Ketua DPRD Magetan.
Sebagai informasi, rakyat Magetan sempat mendapatkan angin segar terkait kabar yang akan dibangunnya Exit tol seperti Kota/Kabupaten lain disekitar Magetan seperti Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.
Setelah menunggu beberapa tahun sejak terbitnya Perpres 80 Tahun 2019 kini kabar exit tol ruas Magetan mulai memudar. Dalam RPD 2024-2026 Proyek Exit Tol juga tidak disebutkan.