Dua Kali Diminta Lengkapi, Tapi Disebut Bukan Dikembalikan? Di Mana Harga Diri Ketelitian Administrasi DPRD Magetan?

Ilustrasi berkas calon ketua DPRD Magetan Dua Kali Diminta Lengkapi

BeritaTrends, Magetan – Dunia birokrasi itu hidup di atas dua hal: aturan yang tertulis dan ketelitian yang menjaga. Jika salah satu hilang, maka semuanya akan berantakan, berbelit, dan akhirnya merugikan kepentingan umum. Hal inilah yang kini terlihat nyata dan mengundang geleng kepala di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.

Sebuah berkas penting yang seharusnya melaju lancar menuju Pemerintah Provinsi Jawa Timur, nyatanya sudah dua kali mengalami kendala. Namun penjelasan yang disampaikan justru memakai kata-kata yang dipelintir seolah tak ada masalah besar. Ketika wartawan maupun pihak yang menanyakan kejelasan bertanya dengan lugas:

“Apabila berkas harus kembali disempurnakan hingga dua kali, bukankah itu tandanya ada kekurangan fatal di tahap awal? Lantas, apakah tim verifikasi di Sekretariat DPRD benar-benar sudah memeriksa dengan cermat, teliti, dan sesuai aturan sebelum berkas itu dikemas dan dikirim ke Pemprov?”

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sudarwaji memberikan jawaban yang justru makin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

“Bukan dikembalikan Mas, hanya diminta melengkapi. Walaupun dokumen itu sebenarnya tidak disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah maupun Tata Tertib. Namun tetap akan kami lengkapi, yaitu Risalah Paripurna dan Daftar Hadir Paripurna.”

Ini sungguh ibarat sebuah paradoks yang tak masuk akal! Seperti seseorang yang hendak mengirim paket berharga, petugas penerima sudah berjanji memeriksa semuanya. Namun saat sampai di gerbang penerima tingkat provinsi, paket itu berhenti lagi. Bukan satu kali, melainkan dua kali berturut-turut. Dan yang paling membuat dahi berkerut: barang tambahan yang diminta itu sama sekali tidak tertulis dalam daftar persyaratan resmi!

Baca Juga  Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda : Dibuka Presiden Jokowi

Kita harus kembali pada dasar administrasi negara yang benar. Prinsip penataan dokumen pemerintahan itu sangat tegas: “Yang tidak diatur, maka tidak boleh diminta; dan yang sudah diwajibkan, harus dipastikan utuh sebelum dikirim.”

Jika Sekretariat DPRD adalah “gembok pertama” dan gerbang penyaring utama, mengapa gembok itu terasa begitu longgar? Bukankah tugas utama verifikasi internal adalah memastikan berkas 100% lengkap, sesuai PP, sesuai Tata Tertib, tidak kurang satu lembar pun sebelum dikirim keluar daerah? Jika hal mendasar ini saja terlewat hingga dua kali, lantas seberapa telitiah pengecekan untuk berkas-berkas lain yang menyangkut uang rakyat dan kebijakan besar?

Lebih janggal lagi: kenapa harus menuruti permintaan melengkapi dokumen yang di luar aturan resmi? Jika ditaati begitu saja, bukankah ini membuka celah terjadinya administrasi yang keliru, tumpang tindih, bahkan bisa disalahartikan sebagai pembukaan jalan untuk permintaan syarat tambahan yang tak berdasar di masa mendatang? Risalah dan daftar hadir memang dokumen pelengkap kegiatan, namun jika tak tertulis dalam syarat pengiriman, seharusnya pihak pengirim menegaskan aturan, bukan langsung tunduk begitu saja seolah tak punya pegangan hukum yang kuat.

Rakyat Magetan tak main-main soal ini. Administrasi yang salah di akar, akan menumbuhkan masalah yang besar di cabangnya. Dua kali kejadian ini bukan sekadar soal kertas, melainkan soal tanggung jawab, kehati-hatian, dan penegakan aturan. Jangan sampai semangat melayani justru berubah menjadi kebiasaan ceroboh, atau takut menegur jalur yang tak baku.

Sudah saatnya Sekretariat DPRD Magetan melakukan evaluasi menyeluruh. Periksa kembali standar operasional prosedur verifikasi, latih kembali ketelitian petugas, dan pegang teguh aturan yang tertulis hitam di atas putih. Jangan biarkan ada “versi lisan” atau “kebiasaan baru” yang merusak tatanan administrasi yang benar.

Baca Juga  Polres Magetan Tindak 3 Kasus Premanisme: Begal, Sabit untuk Penagih Utang, dan Pengeroyokan

Karena satu hal yang pasti: Kertas bisa diperbaiki, tapi kepercayaan masyarakat jika sudah roboh karena kecerobohan, butuh waktu sangat lama untuk menegakkannya kembali. Jangan sampai kejadian ketiga masih terdengar alasan serupa: “Bukan dikembalikan, hanya diminta lengkapi lagi.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *