Konflik Membara Berakhir Mesra, Petani Bengkayang dan PT MKI Sepakat Hapus Utang, Segel Kantor Resmi Dibeberkan!

Baju biru Fauzan Nur (manejer) Baju kuning (Egi)

BeritaTrends, Bengkayang – Perselisihan panjang yang sempat membekukan aktivitas perkebunan di Bengkayang akhirnya pecah juga. Tak ada lagi aksi saling gertak atau kantor tersegel. Lewat diplomasi ulet sebanyak tiga kali pertemuan, Koperasi MML dan PT Matahari Kubu Investama (MKI) anak usaha STA Group resmi berjabat tangan menandatangani kesepakatan damai.

​Ketegangan resmi meleleh di Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang. Puncaknya, sejak Jumat, 31 Juli 2026, seluruh fasilitas perusahaan yang sebelumnya digembok warga termasuk Kantor Besar PT MKI resmi dibuka kembali. Roda ekonomi warga dan aktivitas kebun plasma pun kembali berputar.

​Kemenangan Mutlak Warga Utang Lunas, Bunga Batal

​Surat bermaterai yang ditandatangani oleh Fauzan Nur (perwakilan PT MKI) dan Sugoroto (Ketua Koperasi LMM) membawa angin segar yang teramat dinanti petani. Dari meja perundingan itu, lahir enam poin krusial yang menguntungkan kedua belah pihak:

  1. Bebas Utang: Seluruh utang biaya talangan dan operasional koperasi resmi dipeti-eskan alias dihapus total.
  2. Bunga 7,5% Hangus: Beban bunga kredit investasi tanaman periode 2015–2018 dibatalkan. Petani tak perlu lagi memikulnya.
  3. Pola Baru 70:30: Pembahasan skema kemitraan anyar untuk tahun tanam 2026 mulai berjalan mengacu pada kesepakatan akhir 2025 lalu.
  4. Cairkan SHU: Sisa Hasil Usaha (SHU) hak petani untuk periode Januari–Juni 2026 disepakati akan segera dibayarkan tanpa ditunda.
  5. Transparansi Keuangan: Hitung-hitungan pendapatan dan pengeluaran tetap berpatokan pada azas keterbukaan sesuai perjanjian 2017.
  6. Penghormatan Adat: Ritual adat setempat diakui sepenuhnya dan diserahkan kepada para pemangku adat.

​Kesepakatan bersejarah ini juga disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Kepala Desa Saka Taru, Camat Lembah Bawang, hingga Kapolsek setempat.

Baca Juga  Pesilat Magetan Raih Emas Di POPDA Jatim

​Angin Segar untuk Masa Depan Kemitraan

​Rasa lega terpancar jelas dari warga. Egi, tokoh masyarakat sekaligus anggota Koperasi MML, menegaskan bahwa hasil ini adalah buah manis dari musyawarah. “Semua poin sudah sangat adil. Waktunya kita buka lembaran baru,” tegasnya.

​Dari sudut pandang perusahaan, Manager Estate PT MKI, Fauzan Nur, menganggap dinamika ini sebagai pendewasaan hubungan kerja sama. Menurutnya, gesekan adalah hal lumrah sepanjang perbaikan menuju titik seimbang terus dilakukan. Ia turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemda Bengkayang, Bupati Sebastianus Darwis, serta jajaran TNI-Polri yang sukses menjaga situasi tetap kondusif.

​Ketegasan Soal Lahan Jual Putus

​Di sisi lain, Ketua Koperasi Sugoroto bergerak cepat untuk mensosialisasikan aturan main yang baru. Ia juga meluruskan satu hal penting agar tidak timbul salah paham di kemudian hari: warga yang sudah menjual putus lahannya ke perusahaan tidak lagi berhak menuntut pembagian SHU plasma.

“Aturannya jelas. Kalau lahan sudah jual putus, berarti statusnya bukan lagi peserta bagi hasil plasma,” terang Sugoroto.

​Dengan tercapainya perdamaian ini, bayang-bayang konflik di Lembah Bawang resmi sirna. Ratusan petani kini bisa kembali turun ke kebun dengan kepastian hak yang jauh lebih adil dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *