Edarkan Pil Koplo Dua Remaja di Ponorogo Diringkus Polisi

Kasat Narkoba AKP Didik didampingi Kasubsi Penmas SiHumas Iptu Yayun menunjukkan barang bukti pil koplo.

Beritatrends, Ponorogo – Petugas dari Satreskoba Polres Ponorogo berhasil membekuk dua orang pemuda pengedar pil koplo jenis double L beserta barang buktinya, Jum’at (13/5/2022).

Mereka adalah MHM (19) warga Desa Singgahan, Pulung dan HS (22) warga Desa/ Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.

“Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni MHM ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Singgahan, Kecamatan Pulung dan HS diamankan di warung kopi yang berada di jalan HOS Cokroaminoto, Kota Ponorogo, “kata Kasat Narkoba AKP Didik Supriyanto.

AKP Didik Supriyanto menambahkan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan obat terlarang di sebuah rumah di Kecamatan Pulung.

“Mendapati informasi tersebut, anggota Satreskoba Polres langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai sering dipergunakan transaksi obat terlarang, yang ternyata benar dan berhasil mengamankan tersangka MHM Sabtu 30 April 2022 sekitar pukul 21.00 wib di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pulung beserta barang bukti sejumlah pil double L, “imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Didik Supriyanto menambahkan, dari pengakuan tersangka MHM, pil double L tersebut sebelumnya sudah dijual ke HS, Dan kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dengan mancari keberadaan HS.

“Dari hasil pengembangan, HS berhasil diamankan petugas di sebuah warung kopi tepatnya di jalan HOS. Cokroaminoto beserta barang bukti pil double L yang disita dari saksi HD. Sedangkan dari tangan HS petugas berhasil mengamankan sebanyak 69 butir pil dobel L dan dari tangan MHM petugas mengamankan barang bukti 104 butir pil doubel L dengan uang tunai sebesar Rp350.000. Keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait