Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Beritatrends, Blitar – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan mendalam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak hampir Rp5 miliar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan telah menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara.

Konferensi pers digelar langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu sore (23/4/2025), dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pandang bulu dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Penyidik telah bekerja keras selama beberapa bulan terakhir. Kami telah memeriksa 35 orang saksi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta, hingga tim percepatan pembangunan. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini,” tegas Andrianto kepada awak media.

Alur Kasus dan Penetapan Tersangka

Proyek pembangunan DAM Kali Bentak dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar pada tahun 2023 dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp4.921.123.300,00. Pelaksana proyek adalah CV. Cipta Graha Pratama, dengan MB sebagai direktur utama dan MID selaku admin sekaligus pengelola keuangan.

Namun, proyek yang berlokasi di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo itu, dinyatakan bermasalah. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, pembangunan yang seharusnya menjadi solusi pengendalian air untuk masyarakat setempat justru tidak sesuai spesifikasi. Hal ini membuka dugaan kuat terjadinya mark-up, pengurangan volume pekerjaan, hingga rekayasa administrasi yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Magetan

Empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah sebagai berikut:

1. MB – Direktur CV. Cipta Graha Pratama, selaku penyedia jasa pelaksana proyek.

2. MID – Admin perusahaan dan pengelola dana proyek.

3. HS – Sekretaris Dinas PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

4. HB alias BS – Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 

Tiga dari empat tersangka, yakni MB, MID, dan HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar, untuk memperlancar proses penyidikan.

“Tindakan penahanan ini telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, baik secara objektif maupun subjektif. Kami tidak ingin ada upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” ujar Andrianto.

Sementara itu, tersangka HB alias BS hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Akibat sikap tidak kooperatif ini, penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediamannya pada hari yang sama.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka HB, kami menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek DAM Kali Bentak serta beberapa unit sepeda motor yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” ungkap Andrianto menambahkan.

Potensi Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Meski nominal kerugian negara secara resmi masih dalam proses audit investigatif, penyidik memperkirakan nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, mengingat volume pekerjaan yang tidak sesuai dan indikasi manipulasi administratif yang terstruktur.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Uang 870 Juta Ngendap Di Kantor Pos Sampang, Ribuan KPM Belum Cairkan BPS Di Kantor Pos Sampang, Ini Masalahnya

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Pesan Tegas Kajari Blitar

Dalam penutupan pernyataannya, Plt. Kajari Blitar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami ingin memberi pesan kuat kepada publik bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan untuk masyarakat yang selama ini dirugikan. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat tanpa kompromi,” tegasnya.

Kejari juga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur publik harus terus diperkuat. Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum dalam perkara ini benar-benar menjadi contoh nyata dalam memerangi korupsi di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *