Faskes di Magetan Masih Terima Layanan dengan SKTM

Contoh pengajuan SKTM dari Desa dan Kepala Dinas Kesehatan Magetan

Beritatrends, Magetan – Isu mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang diberhentikan sejak 1 Januari 2023, dibantah oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan, Rohmat Hidayat.

Menurutnya, untuk masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, masih akan dilayani di faskes, yakni menggunakan SKTM dengan mekanisme baru, melalui bantuan sosial insidentil.

“Jadi silahkan untuk pasien berobat ke puskesmas atau rumah sakit. Nanti mekanisme pembiayaannya melalui bantuan insidentil. Sehingga tidak benar SKTM tidak berlaku, hanya mekanismenyaa saja yang berbeda,” ujar Kadinkes, Senin (6/3/2023).

Adapun untuk alur pengurusan SKTM itu sendiri, lanjutnya, dapat diurus melalui desa, kecamatan-Dinas Sosial, dan mengurus suat kepada Bupati.

“Nanti dari Bupati disposisinya akan turun ke Dinkes, disertai hukti kwitansi pembayaran selama dia dirawat. Jadi biaya yang dikeluarkan akan diganti melalui bantuan sosial insidentil,” jelas Kadinkes.

Terpisah, senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, juga membenarkan bahwa selama ini proses SKTM masih terus berjalan.

“SKTM untuk provinsi selama ini masih berjalan, kalau yang bersangkutan ternyata tidak bisa dicover oleh provinsi mungkin karena berbagai macam alasan,” jelas Kadinsos.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa bantuan sosial dapat diakses melalui berbagai cara.

“Pintu pertama yang bersangkutan menyampaikan dahulu kepada rumah sakit bahwasanya yang bersangkutan itu belum punya BPJS atau PBID dalam kondisi tidak mampu, sehingga untuk status DTKS nanti akan di catat oleh rumah sakit,” papar Kadinkes.

Sementara untuk pintu kedua, ia mengungkapkan bahwa apabila masuk rumah sakit dalam kondisi mendadak, maka penanganan tetap akan diberikan, berikut pengurusan proses administrasinya.

“Nanti apabila proses sudah selesai dan sembuh tapi belum ada penyelesaian administrasi, bisa dibayar dahulu lalu diajukan untuk proses penggantiannya lewat APBD,” kata Kadinsos.

Pos terkait