Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Terhadap 3 Rancangan Perda

Sidang Paripurna DPRD Magetan : Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Terhadap 3 Rancangan Perda

Beritatrends, Magetan – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyampaikan pandangan umumnya terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam agenda rapat paripurna, di ruang rapat setempat, Senin (21/08/2023).

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif atau Kemudahan Berusaha.

Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jamaludin Malik menambahkan rekomendasi tiga Raperda untuk ditindaklanjuti

“Rancangan Pajak dan retribusi Daerah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta sinkronisasi & harmonisasi Raperda. Namun perlu akselerasi proses pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah agar bisa digunakan dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah pada tahun 2024,” jelas Jamaludin dalam pembahasan Raperda pajak dan retribusi daerah.

Dalam Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, ia menambahkan bahwa rancangan sudah sesuai namun perlu penyinkronan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan program pemerintah pusat.

“Raperda penyelenggaraan penanaman modal dan pemberian insentif atau kemudahan berusaha sudah sesuai dengan tenik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, namun menyangkut substansi materi dalam Raperda sebagian besar sudah,” tambahnya.

Selanjutnya, setelah perwakilan Fraksi PKB menyampaikan pandangan, ke-7 fraksi lainnya langsung menyerahkan lampiran pandangan kepada pimpinan rapat paripurna.

Wakil ketua I DPRD sekaligus pimpinan rapat Dr. Pengayoman, MM berharap agar pandangan dari tiap fraksi segera ditinjau oleh Bupati Magetan agar segara ditindak ke tahapan selanjutnya.

“Dari beberapa fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya, sebagian besar menyampaikan bahwa perda ini bisa dilakukan tahapan selanjutnya,” pungkas Pangayoman.

Baca Juga  Rapat Paripurna Penyampain KUA - PPAS APBD Tahun 2024 dan APBD - P Tahun Anggaran 2023

Pos terkait