Gabungan Elemen Pembela Pondok Pesantren Laporkan Ketua LP2KP Henry Samosir Ke Mapolres Mojokerto

Mat Yatim,SH.(ft:tenggah) Kuasa Hukum Pengugat

Beritatrends,Mojokerto – LSM Modjokerto Watch melaporkan Ketua DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto, Henry Samosir ke Polres Mojokerto.

Penasehat Hukum LSM Modjokerto Watch, Mat Yatim, S.H. mengatakan, pihaknya telah melaporkan Samosir ke Polres Mojokerto.

Dalam jumpa Pers,Jum’at(24/9)Mat Yatim sebagai Pengacara Pelapor dalam hal ini gabungan LSM se- Mojokerto Raya mengatakan, melaporkan Samosir.Materi laporan hari ini adalah diduga pemalsuan alamat pada saat pelaporan gugatan Ponpes Amanatul Ummah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto

“Jadi hari ini kami masih belum bisa menunjukkan tanda bukti lapornya. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap kami kembali kesini,” ucap Mat Yatim.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan surat klarifikasi dari pemilik rumah yang digunakan kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto.

“Jadi pemilik rumah sama sekali tidak mengenal Henry Samosir dan tidak mengontrakkan rumahnya untuk menjadi Kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto.”tegasnya.

Masih kata Mat Yatim,pemilik rumah tersebut atas nama Heni Muktiati. Jadi disini sudah jelas, rumah yang ada Griya Japan Raya Jalan Yudo Blok UU No. 07 bukanlah kantor LP2KP Kabupaten Mojokerto.

Mat Yatim menegaskan, dengan adanya kejadian ini maka gugatan LP2KP Kabupaten Mojokerto terhadap Amanatul Ummah itu tidak memenuhi syarat formil.

“Kami yakin gugatan Samosir akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kami akan mengawal sampai nanti hasil akhirnya seperti apa.”tegasnya.

Kuasa Hukum Mojokerto Watch,menjelaskan masyarakat Mojokerto terutama pondok- pondok pesantren itu merasa terusik karena ada statement dari Samosir akan menggugat seluruh pondok pesantren yang dibangun di lahan hijau.

“Gerakan kita adalah gerakan gabungan dari seluruh LSM se-Kabupaten Mojokerto untuk menjaga lembaga pendidikan untuk terus berkembang di Kabupaten Mojokerto. Pondok pesantren itu digunakan untuk masyarakat banyak. Hal itu ada pengecualian hukumnya meskipun berada di lahan hijau,” pungkas Mat Yatim.

Baca Juga  Polda Sumut Tempo 24 Jam Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis

Sementara itu Sekretaris Mojokerto Watch Supriyo mengatan,berkaitan dengan pondok pesantren yang notabene pendidikan Islam sementara ini yang di Kabupaten Mojokerto sudah berjalan dengan tenang dan pondok pesantren sudah berdiri sebelum negara ini Merdeka.Ponpes di Kabupaten Mojokerto merasa terusik, khususnya adalah kalangan pondok pesantren yang diduga mendengar Stickman Samosir yang mau menggugat seluruh pondok pesantren yang diduga dibangun di lahan LP2B.

“Padahal ini adalah fasilitas umum artinya kalau LP2B itu adalah memang ada ,memang itu larangan, tapi kalau berkaitan dengan kepentingan umum itu beda lagi,coba itu jalan tol mayoritas lahan hijau dan SMK -SMK yang baru. Sekarang ini mayoritas adalah di lahan hijau, mengapa harus pondok pesantren Amanatul Ummah yang digugat lahan itu piye,”ujar mbah Priyo”panggilan akrap Supriyo.

Pos terkait