Gaji Karyawan dan Dereksi PDAM Tirta  Lawu, Dinaikan 1000X Silahkan Tapi Jangan Dibebankan Kepelanggan

Kantor PDAM Tirta Lawu Magetan

Beritatrends, Magetan – Ramai diberitakan di Media baik media online maupun cetak terkait kenaikan gaji yang ditawarkan direksi, justru di tolak oleh Karyawan PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan karena menganggap kenaikan itu tidak berimbang, proporsional dan berkeadilan.

Salah satu aktifis Pengamat Kabupaten Magetan, Rydi Setiawan S.Pd mengatakan, Penggajian Direksi dan karyawan PDAM sudah diatur dalam Permendagri no 2 tahun 2007 tentang PDAM. Tapi, kenaikan gaji kali ini, tanpa dasar regulasi itu sehingga nilai kenaikan gaji karyawan dan direksi terpaut jauh. Karyawan umumnya, kenaikan hanya Rp 200 ribu, sedang direksi lebih dari Rp 5 juta

Padahal berdasarkan hasil pembinaan dan evaluasi terhadap manajemen dan administrasi perusahaan itu terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi dalam manajemen.

“Kami melihat tidak ada upaya dari manajemen perusahaan dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas perusahaan agar menjadi lebih baik, justru yang dinaikkan gaji direktur menyusul kondisi perusahaan yang masih merugi, pasca Pademik Covid 19 selama 2 tahun kemarin,”terang Rudi Setiawan.

Memang tidak ada larangan perusahaan menaikkan gaji direktur tetapi dengan cacatan harus sesuai dengan produksi yang dihasilkan oleh perusahaan itu.

“Jika dalam kondisi PDAM yang belum bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat seharusnya tidak perlu gaji dinaikkan dulu lebih baik melakukan pembenahan manejemen agar PDAM bisa berdiri sendiri,”papar Rudi Setiawan yang akrab di sapa Rugos.

Perlu di ketahui oleh semuanya khususnya masyarakat Kabupaten Magetan, PDAM Lawu Tirta untuk produksi air hampir mengadalkan sumber mata air dari Gunung Kawu sedangkan yang dihasilkan dari Air Bawah Tanah paling hanya kurang lebih sekitar 10 sampai 20 persen kebutuhan air buat masyarakat Magetan.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, Aparatur Desa Se-Kecamatan Balong Ikuti Bimtek

“Namun kenyataannya pelayanan yang di berikan kepada masyarakat atau pelanggan sangat jelek sekali, contoh belum lama ini setelah Sholat Subuh mati hingga mau Sholat Magrib, begitu nyala keluarnya angin ini berjalan hingga hampi sebulan lamanya, pelanggan laporan tidak langsung ditangani padahal laporannya sudah tiga minggu lamanya,”terang Rudi,

Pelayanan kurang bagus ini justru Dereksi mengajukan naik Gajinya, padalah selama pasca Pandemik Covid 19 penghasilan PDAM Tirto Lawu tidak seperti biasanya, hal ini wajar yang gak wajar justru dereksi mengusulkan kenaikan gaji dan akhirnya kenaikan gaji tersebut justru diprotes oleh karyawannya sendiri lantaran tidak sebanding dalam pengusulannya.

“Seharus Dewan Pengawas yang di beri kepercayaan oleh bupati harus menganalisa dan di bicarakan bersama bupati, sudah pantaskah dalam menganalisa kenaikan gaji karyawan dan dereksi tersebut,”ucap Rugos.

Jangan-jangan dalam kenaikan gaji karyawan dereksi akan dibebabakan kepada pelanggan, dengan kata alusnya penyesuaian restribusi.

“Kalau ini terjadi Pemerintah Kabupaten Magetan sudah tidak fair kepada rakyatnya, masa kenaikan gaji Karyawan dan Dereksi PDAM Tirto Lawu dibebankan ke pelanggan, hal ini merupakan sebuah kepanikan pemerintah kabupaten Magetan dalam melaksanakan roda pemerintahannya,”pungkas Rugos.

Hari ini Kamis 8/12/2022 Jam 09.00 WIB ada Rapat Dengar Pendapat, Karyawan PDAM, Dereksi PDAM, Paguyuban, Pimpinan dan Anggota khususnya Komisi C DPRD Magetan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *