Gaji ke-13 Pensiunan, Ini Kata Direktur Umum PDAM Lawu Tirta Magetan

Beritatrends, Magetan – Diketahui bahwa Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Gaji ke-13. Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi akan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada 3 Juni 2024.

Simpangsiur penerimaan gaji ke-13 bagi para pensiunan PDAM Lawu Tirta Magetan menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang menanyakan apakah pensiunan PDAM Lawu Tirta Magetan menerima gaji ke-13.

Selama ini tidak sedikit masyarakat yang menganggap bahwa gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja. Namun, ternyata bukan hanya ASN, gaji ke-13 juga akan disalurkan kepada kalangan lainnya yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Dijelaskan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2024 bahwa penerima gaji ke-13 adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiunan, hingga penerima tunjangan.

Menanggapi hal tersebut, Saat dihubungi melalui via whatsapp, Direktur Umum Perumda Lawu Tirta Magetan, Suji mengatakan bahwa untuk gaji ke-13 bagi pensiunan PDAM Lawu Tirta Magetan itu tidak ada, Rabu (19/06/2024)

“Kalau dari kantor PDAM Lawu Tirta Magetan gaji ke-13 bagi pensiunan itu tidak ada, pensiunan itu tanggungan pengelola dan pensiun, hal tersebut tanggungan dari Dapenma Pamsi,” ujar Suji melalui pesan singkat WhatsApp. Rabu (19/06/2024)

Terkait dengan gaji ke-13 telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Melalui peraturan ini, masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai ketentuan gaji-13. Baik itu golongan penerima, jumlah besarannya, hingga ketentuan-ketentuan lainnya.

Dikutip penjelasan KPPN Bandar Lampung yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, mengenai teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga  Kepala UPTD Puskesmas Pasiran Jaya Diduga Belum Mengembalikan Saldo JKN Ketua LSM BARAK dan LEDAK Angkat Bicara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *